METROPOST1.COM, Cirebon — Data laporan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) perkara pelanggaran pada pelaksanaan Operasi Yustisi protokol kesehatan PPKM darurat menunjukan angka signifikan, sedikitnya ratusan pelanggar terjaring serta jumlah denda capai angka ratusan juta.
“Pada periode 6 hingga 15 juli, kami mencatat total jumlah sidang 336 kasus dengan jumlah denda Rp. 154.510.000,-,” kata Edi Siswoyo, Kasatpol PP Kota Cirebon saat monitoring pelaksanaan PPKM darurat di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon, Minggu (18/7/21).
Edi menyebutkan, dari jumlah pelanggaran tersebut, sektor tempat usaha masih mendominasi.
“Dimana pelanggaran terbanyak yaitu warungan, konter handphone kemudian cafe. Secara presentase, 53 persen pelaku usaha warungan dan 47 persen pedagang kaki lima,” sebutnya.
Meski begitu, dari Infografik pelaksanaan OPS yustisi protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Cirebon terus alami penurunan angka pelanggaran.
“Mari bersama-sama kita menerapkan Prokes dan mematuhi aturan PPKM darurat. Karena, tanpa peran serta masyarakat tentu tidak akan berjalan dengan baik. Sehingga harapan kita kedepan sektor ekonomi dan kesehatan dapat berjalan bersama,” harapnya. (Cepi)