METROPOST1.COM, Batu — Himbauan Presiden Republik Indonesia kepada masyarakat untuk memberlakukan PPKM Darurat berlaku di Jawa-Bali agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tampaknya tidak berlaku bagi kalangan judi sabung ayam dan bola putar/cap jiky, dadu dan dindong terkesan seperti judi di Luar negri yang ada di Kota Batu tepatnya di jalan Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur, sabtu (21-08-2021).
Dalam hal ini jajaran Kepolisian terutama Polsek Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur memiliki wilayah hukum serta mengawal disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), seakan membiarkan dan tutup mata tentang adanya perjudian di wilayah Batu tersebut.
Padahal perjudian tersebut jelas – jelas melanggar Perda Provinsi Jatim no.2 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim no.1 tahun 2019, tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga melanggar Pergub Jatim no. 53 tahun 2020, tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019, bahkan sampai melanggar Inpres no.6 tahun 2020, serta melanggar KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303, tentang Perjudian.
Begitu banyak para penjudi yang datang dari berbagai daerah dalam kota Batu dan luar daerah Batu yang berpotensi mempercepat penularan penyakit, yang disebabkan oleh virus Covid-19. Di lokasi Perjudian banyak penjudi yang tidak menerapkan Prokes seperti yang sedang dianjurkan oleh Pemerintah di masa Pandemi seperti ini.
“Saya sangat prihatin mas di pemerintah menerapkan PPKM Darurat, ini perjudian bebas buka dan banyak orang berkerumun banyak pengunjung dari Batu maupun dari luar Batu seakan akan hukum tidak berlaku di sini sedangkan warung/pkl diawasi ketat dan dibatasi untuk berjualan tapi kenapa Perjudian kok bebas di sini arena perjudian di sini sudah cukup lama keberadaannya dan Lokasi perjudian sabung ayam ini milik Stefen, adapun yang berperan untuk pengundang masa bernama Asiong. perjudian ayam yang berlokasi di Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur cukup meresahkan masyarakat di Desa ini”, ujar salah satu warga yang identitasnya minta dirahasiakan.
Dengan adanya praktek perjudian tersebut begitu banyaknya Peraturan Pemerintah yang dilanggar, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan ( KUHP ) pasal 303, tentang Perjudian, tidak ada alasan untuk dibiarkan perjudian ini beraktifitas di masa Pandemi ini.
Begitu berbahayanya dampak yang di timbulkan, kalau kalangan judi itu tetap beraktifitas, terutama penularan virus Covid-19, dikarenakan pemerintah Kota Batu masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), apa perlu semua pengunjung perjudian tersebut harus mendapatkan swab antigen agar bebas bermain dan tidak ada yang melarang sekalipun presiden.
Itu perlu ditanyakan, terkesan terjadinya pembiaran. Bukankah segala bentuk Pekat aturannya sudah jelas dan dilarang, akan tetapi kenapa? Perjudian kalangan sabung ayam, cap jiky, dadu dan dingdong masih bebas buka beroperasi di Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur tanpa adanya tindakan yang responsif dari aparat penegak hukum setempat, Awak media akan melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Batu dan Polda jatim/red,” pungkasnya. (Ags)