METROPOST1.COM – Kuasa hukum Dinar Candy, Achong Latief menyampaikan alasan kliennya mengenakan bikini di depan umum sebagai bentuk penolakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 9 Agustus 2021.
Achong Latief, pengacara Dinar Candy menyatakan kliennya melakukan aksi berbikini di depan publik sebagai penolakan dan kritik kepada perpanjangan PPKM. Hanya saja, Dinar mengenakan bikini karena bentuk protes tersebut merupakan gaya khasnya.
“Dinar melakukan hal itu adalah bentuk aspirasi yang mau disampaikan. Sebagai penolakan perpanjangan PPKM itu tujuannya. Sebagai bentuk kritik bahwa dia salah satu org yg kena dampak PPKM. Saya kira bukan hanya Dinar yang kena dampak. Bentuk protes, bentuk aspirasi tentunya dengan gaya dia,” kata Achong Lathief di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis malam, 5 Agustus 2021.
Hanya saja, aksi Dinar Candy berbuntut panjang hingga membuatnya berurusan dengan polisi. Achong Latief menyatakan Dinar menyesal telah melakukan hal itu. Tapi menurutnya, hal yang dilakukan disc jockey (DJ) berusia 28 tahun ini merupakan bentuk stres karena PPKM.
“Dinar sekarang menyesal melakukan seperti itu. Tapi jelas siapapun kalau perut dia lapar akan melakukan apapun untuk dia kenyang, itu yang Dinar rasakan. Banyak kok ada yang bunuh diri karena PPKM. Artinya, ini adalah dampak yang membuat dia stres,” tandas pengacara Dinar Candy.
Achong Latief mengatakan Dinar Candy sangat kooperatif menjalani kasus ini. Bahkan, Achong menyatakan Dinar sebenarnya tidak ditahan. Dinar Candy justru datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai bentuk niat baik untuk kooperatif.
“Dia juga tidak ditangkap sebenarnya. Dia yang ke sini setelah dihubungi. Artinya kooperatif dan ada niat baik. Dia ke sini menunjukkan penyesalannya. Apa yang dilakukan memang kurang baik tapi itu yang dirasakan,” tegas Achong Lathief.
Adik dan asisten pribadi Dinar Candy juga dimintai keterangan untuk hal ini. Pihaknya hanya tinggal menunggu hasil dari Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ada adiknya, asistennya (menjadi saksi). Ya sudah dianggap cukup. Ya sekarang tinggal menunggu (hasilnya),” tutur kuasa hukum Dinar Candy.
Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pornografi. Aksi berbikini Dinar Candy di depan publik dikenakan pasal 36 No 44 Tahun 2008 undang-undang pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (Red)