METROPOST1.COM, Indramayu — Pengelolaan Agen e warung yang dikelola oleh keluarga kepala desa Kendayakan kecamatan Trisi kabupaten Indramayu patut dipertanyakan, pasalnya banyak warga mengeluhkan ambisi kepala desa yang terlihat ingin menguasai segalanya dengan tidak memikirkan orang lain untuk ikut andil menjadi agen e warung yang padahal pemerintah sudah melarang.
Perubahan Pedum program sembako tahun 2020 melarang ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.
Kuwu Kendayakan, Agung Prayitno tidak berada di kantornya ketika akan dikonfirmasi dan hanya ditemui Lurahnya. Lurah Seblung, saat dimintai keterangan keterkaitan dirinya sebagai agen penyalur Rasdog BPNT menjelaskan, “betul pak agen e warung dipegang anak saya, saya hanya mendampingi aja, memang agen anak saya ini tidak resmi kalau pengambilan sembako meminjam mesin dari desa Jatimunggul” ucapnya.
Sementara itu, ketua pemuda desa Kendayakan berkomentar, ia menegaskan jika memang tidak ada perubahan dalam agen e-Warung yang sudah jelas menyalahi aturan karena agen e warung di desa Kendayakan belum resmi, “jadi masih rebutan Pemdesnya, maka kami sebagai warga Kendayakan berharap agar bersikaplah bijak, uruslah salah satu toko warga atau warung untuk dijadikan agen” ujarnya.
Disebutkannya, kalau pihak BNI juga TKSK, camat dan pendamping tidak bisa merubah atau merekomendasi salah satu agen e-Warung, apalagi yang sekarang dikelola istri Kades dan lurahnya yang sudah jelas menyalahi (Pedum) maka undang – undangnya jelas mengingatkan penegakan hukum terhadap bansos sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin akan diancam 5 tahun atau 500 juta rupiah denda.
“Jadi pihak kami sebagai masyarakat Kendayakan akan menindaklanjuti hal ini ke APH apalagi sebelumnya agen e warung pernah dipegang Roni Cucun warga biasa tapi belum diresmikan juga oleh pemerintah desa dan pihak kecamatan, karena pihak pemdes Kendayakan meminta jatah perbulan Rp 5 juta jadi agen e warung menolak, karena terlalu gede ia mau perbulan untuk Pemdes cuma bisa Rp 3 juta, akhirnya e warung tidak menyanggupi lalu dikembalikan lagi ke pemerintah desa” tandasnya.
Istri Roni, Cucun saat dikonfirmasi dirumahnya menjelaskan, “iya benar pak dulu dipegang saya agen e warung karena tidak resmi, jadi saya kembalikan ke desa, dengan berat hati karena ada permintaan, jadi saya kembalikan bahkan pernah saya mengurus keresmian agen e warung tapi dari pihak pemerintah maaf saya tidak menyebut oknum pemerintah kecamatan atau pemerintah desa pokoknya ada diantara mereka yang mau ngurus ada yang bilang kalau pengen e warung resmi “wani piro” begitu katanya terus saya tidak mengurus lagi” ujar Cucun. (MT jahol)



