Metropostnews.com | Tangerang – Kasus pengembalian uang negara senilai Rp6,9 miliar oleh RSUD Balaraja kini tengah menjadi sorotan publik.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti temuan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) di RSUD Tobat Balaraja yang terjadi pada masa pandemi COVID-19.
Berdasarkan temuan, pencairan anggaran seharusnya hanya dilakukan sebesar 75%, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020.
Namun, BPKAD Kabupaten Tangerang justru mencairkan hingga 100%, sehingga menimbulkan potensi kerugian daerah.
Saat ini, kelebihan pembayaran tersebut sedang dalam proses pengembalian dengan tenggat waktu enam bulan.
Tini Wartini menegaskan bahwa kejadian ini merupakan bentuk kelalaian administratif yang merugikan keuangan daerah. Namun, ia memberi peringatan keras agar hal serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Kalau dibilang kelalaian ya itu kelalaian, tapi namanya juga manusia,” ujar Tini sambil tertawa, memberi kesan sindiran halus.
“Artinya kalau sudah ada kerugian di daerah, dan sudah dikembalikan ya sudah. Tapi kalau tahun depan masih terjadi lagi, itu bukan kelalaian lagi, itu keledai. Karena yang mengulangi kesalahan yang sama, ya keledai, “tegasnya.
Pernyataan tegas Kepala Inspektorat ini menjadi peringatan serius bagi seluruh perangkat daerah agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan publik, sekaligus memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
(Rediana/Reggy)

