METROPOSTNews.com | Indramayu — Menurut Dirjen Planologi KLHK, Pinjam meminjam kawasan hutan oleh Pabrik Gula Jatitujuh dimulai tahun 1976, dengan catatan memberikan lahan pengganti (sesuai aturan perundang-undangan) dan berakhir tahun 2004. Dilakukan perpanjangan sampai tahun 2014, dengan catatan kesanggupan Pabrik Gula Jatitujuh untuk memberikan lahan pengganti. Tahun 2021 ini, ada yang tahu apakah status HGU tersebut?
Pabrik Gula Jatitujuh menyampaikan Progres Kemitraan dengan Rakyat yang dikatakan berhasil. Rata-rata per Ha, Rakyat mendapat keuntungan 13 Juta Rupiah. Dahulu, Pabrik Gula Jatitujuh menolak konsep Kemitraan yang diusulkan oleh Rakyat.
Hadirnya Rakyat yang sudah bermitra dengan Pabrik Gula menyampaikan bahwa Kemitraan membawa keuntungan bagi mereka dan mereka minta Komisi IV DPR RI tidak mempermasalahkan lagi Status HGU karena menurut mereka sudah Final berdasarkan Hasil Pengadilan. Salah satu yang bicara adalah rakyat yang dulu menggugat HGU ke pengadilan dengan idealisme lingkungan dan kesejahteraan serta Calon Bupati yang tidak terpilih kemarin.
Ono surono dari anggota DPR RI Komisi IV mengatakan, “Sayangnya Pabrik Gula Jatitujuh tidak menghadirkan Rakyat yang menolak Kemitraan, sehingga Komisi IV DPR RI tidak tahu secara langsung alasan-alasan penolakan mereka. Perlu dibahas kembali dalam RDP atau FGD di Komisi IV DPR RI Selama Pabrik Gula bisa mengkondusifkan Pola Kemitraan, silahkan dilajutkan !” ungkapnya.

Seyogyanya Pabrik Gula menjalin kemitraan dengan Rakyat yang sudah menggarap lahan kecuali Bongkar Tuntas Dugaan Praktek Jual Beli Garapan Lahan HGU yang dilakukan oleh Oknum Organisasi yang selama ini menguasai dan sepenuhnya memberikan kemitraan kepada Rakyat Desa Penyangga.
Status HGU dengan catatan Pabrik Gula Belum Memberikan Lahan Pengganti, apakah bisa dibebaskan dari biaya sewa Rp. 3 Jutaan per Hektar atau apakah bisa lahan itu diberikan Hak Garap kepada rakyat dengan Pola Perhutanan Sosial selama 35 Tahun …
Laba 13 Juta per Ha selama 1 tahun (masa tanam tebu), bila rakyat menggarap 2 Ha maka akan ada 6000 orang rakyat Mejalengka dan Indramayu yang akan mendapatkan penghasilan Rp. 2,6 Juta/bulan. (jahol)



