Metropostnews.com /Jakarta – Meninggalnya salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah menjadi sorotan warganet.
Hal ini karena korban yang meninggal sekarang berstatus tersangka, sontak pernyataan dari pihak kepolisian ini pun menjadi tanda tanya.
Diketahui korban ditabrak oleh mobil Pajero yang ternyata merupakan milik eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang merupakan pensiunan polisi.
Korban lakalantas ini adalah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan identitas bernama Muhammad Hasya Atallah. Ia merupakan mahasiswa FISIP di Universitas Indonesia.
Namun, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kabar ini disampaikan oleh tim advokasi keluarga Hasya yaitu Indira Rezkisari.
” tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara kecelakaan lalu lintas pada tanggal 16 Januari 2023″ kata Indira Rezkisari.
Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka pasca lebih dari sebulan insiden ini terjadi. Mahasiswa berusia 18 tahun itu dianggap telah lalai dalam berkendara, sehingga merenggut nyawanya.
Kondisi jalan licin dan cuaca juga gerimis. Motor itu kemudian oleng, tubuh Hasya pun jatuh ke sisi kanan jalan. Di saat yang sama, mobil Pajero yang dikendarai Eko melintas dengan kecepatan 30 kilometer per jam dan akhirnya menabrak Hasya.
Kasus resmi ditutup
Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Hasil gelar perkara menyimpulkan agar kasus tersebut disetop.
Gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali. Polisi mengantongi sejumlah alat bukti berupa gambar dan meminta keterangan para saksi.
Adapun gelar perkara itu melibatkan Propam, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, tim Profesi dan Pengamanan (Propam), dan ahli untuk menetapkan kesimpulan kasus mahasiswa UI yang ditabrak ini sebelum akhirnya dihentikan.***

