Metropostnews.com /Bandung – Terdakwa Assayid Bahar bin Ali bin Smith atau akrab dipanggil Habib akhirnya divonis penjara 6 bulan 15 hari. Jika seandainya Jaksa Penuntut Umum tidak banding dan Bahar menerima atas vonis tersebut, maka ia akan bebas dari rumah tahanan karena vonisnya dipotong masa tahanan. Bahar sendiri telah ditahan sejak 3 Januari 2022. Artinya 17 Agutus besok ia sudah ditahan 7 bulan lebih 14 hari.
Majelis Hakim diketuai Dodong Rusdani menilai terdakwa Bahar bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022) diwarnai dengan aksi unjuk rasa pendukungnya yang memenuhi halaman PN Bandung dan sebagian berada di ruang sidang.
Bukan hanya Habib Bahar, dalam vonis tersebut juga terdakwa Tatan Rustanda pun divonis dengan hukuman yang sama 6 bulan 15 hari. Tatan dianggap bersalah telah meng-upload isi ceramah Bahar di media sosial. Sehingga iapun diadili bersama Bahar di PN Bandung.
Dalam pertimbangan sebelum ketuk palu vonis, majelis hakim menyimpulkan bahwa pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah seperti yang terurai dalam dakwaan pertama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Suharja.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim disusul dengan ketukan palu tanda vonis jatuh.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suharjo yang sebelumnya menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. Usai pembacaan vonis, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh meneriakan takbir. Mereka sepertinya tak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim.
Terdakwa Bahar bin Smith diajukan ke meja hijau PN Bandung atas ceramahnya yang berlangsung di Kabupaten Bandung akhir tahun lalu. Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal insiden kematian laskar FPI di KM 50 dan penahanan Habib Rizieq Shihab karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Saat itu polisi menilai ceramah Bahar mengandung unsur kebohongan hingga dia ditangkap polisi dan dibawa ke pengadilan.
Dalam tuntutan hukumnya pada sidang Kamis 28 Juli lalu, JPU Suharja dalam tuntutannya, menyatakan Bahar bersalah menyiarkan berita bohong, dan menuntut Assayid Bahar bin Ali bin Smith dihukum 5 tahun penjara. “Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU Suharja dalam sidang pada Kamis (28/7) lalu.
Dalam pembelaannya, Bahar menilai tuntutan jaksa tak proporsional. Dia meminta hakim untuk menolak tuntutan jaksa. Melalui penasihat hukumnya Ikhwan Tuankotta, kepada majelis hakim ia memohon agar terdakwa Bahar dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Memerintahkan terdakwa habib Bahar bin Smith segera dibebaskan dari tahanan.
Namun dalam sidang akhir, Majelis Hakim memvonis Terdakwa Asssyid Bahar bin Ali bin Smith dan tatan Rusyandi dengan hukuman 6 bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan. Bahar bin Smith sendiri ditahan di Rutan Tahanan Polda Jabar terhitung sejak 3 Januari 2022.
Majelis menilai, kedua terdakwa Bahar dan Tatan dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.***

