METROPOST1.COM, Banyuwangi — Sejumlah Lahan yang masih Produktif untuk Pertanian Di Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur khususnya di Kelurahan Sobo nyaris diubah fungsi menjadi Perumahan.
Yang diberitakan sebelumnya, salah satunya di Jl. Wijinongko, lingkungan Wonosari Kelurahan Sobo, tepatnya selatan sedikitnya 500 meter dari Perumahan Adi Mas Sobo terdapat lahan persawahan sisi barat jalan, lahan tersebut diduga masih produktif sebagai lahan pertanian namun mirisnya lahan tersebut bakal menjadi petakan perumahan yang diduga dikelola oleh salah satu developer.
Menanggapi hal tersebut Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) akan melaporkan pengkavling atau pengembang (developer) perumahan yang diduga tidak berijin ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Tanah sawah/lahan pertanian tersebut diduga masih bersetifikat Induk dan proses Pemecahan Sertifikatnya harus mendapatkan beberapa perijinan, di antaranya: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) sebagai pengganti Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT), Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai pengganti Site Plant (Denah Lokasi) dan Advice Planning, E-Amdal, Amdal Lalin atau Rekom dari Dinas Perhubungan.
Selain itu juga, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pun tidak bisa keluar (terbit) apabila membeli tanah kavling atau perumahan yang tidak (belum) berijin.
“Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) telah menerima pengaduan dari pembeli (konsumen) tanah kavling atau perumahan yang diduga tidak berijin. Mereka merasa “Tertipu”, meskipun telah membayar lunas, namun tidak mendapat sertifikat sebab pemecahan tidak dapat dilakukan,” ujar Ketua GEBRAK, Muhammad Helmi Rosyadi.
Menurut Helmi, tidak hanya pembeli (konsumen) yang dirugikan, negara juga merugi, sebab pengkavling atau pengembang (Developer) diduga tidak membayar pajak.
GEBRAK juga tidak segan-segan melaporkan oknum Kantor ATR/BPN ke APH apabila bersekongkol dengan pengkavling atau pengembang (Developer) perumahan yang diduga tidak berijin.
“Muncul dugaan ada oknum Kantor ATR/BPN yang berani memproses pemecahan sertifikat tanah kavling atau perumahan yang diduga tidak berijin,” tegas Helmi yang juga Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR). (Agus S)