METROPOST1.COM, Banyuwangi — Pengerjaan Proyek Preservasi Jalan Situbondo – Ketapang – Banyuwangi diduga dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kegiatan yang digelontorkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran 2021 ini senilai 13.395.438.000 (Tiga belas milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Minimnya fungsi pengawasan dari pelaksana kegiatan, konsultan perencana, serta Dinas terkait mengakibatkan proyek diduga dikerjakan asal jadi dan sangat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Selasa ( 04-08-2021).
Beberapa anggota divisi investigasi dan pencegahan korupsi dari LBH Cakra turun ke lokasi proyek, ketua Tim Investigasi Novika Syaiful Rahman yang akrab dipanggil Opek kepada awak media membenarkan,” Benar mas.. kami telah melakukan investigasi dan kami menyimpulkan bahwa pelaksana kegiatan jarang turun ke lokasi untuk mengawasi,” ujarnya.
Ironisnya, ketika dimintai gambar perencanaan kepada pekerja dijawab dengan enteng, “tidak ada mas”. Apa yang dijadikan dasar untuk pengerjaan, kalau pekerja tidak dikantongi gambar, tambah Opek.
“Kami menduga ada pemangkasan volume sesuai investigasi rekan-rekan LBH Cakra. Yang pastinya pengerjaan tidak akan sesuai spesifikasi teknis,” ucap Opek.
Lanjut Opek, saya beserta tim investigasi LBH Cakra ke lokasi guna mengumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi guna mempersiapkan pelaporan setelah serah terima 2 (ST 2).
Dikonfirmasi PU provinsi Jawa Timur, Achmad, melalui ponselnya akan tetapi tidak merespon. Terkait gambar pelaksanaan kegiatan di lapangan. Munir, pelaksana kegiatan saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, “iya saya pelaksana pekerjaan itu saya mas, mohon maaf kami tidak bisa memberikan gambar apa yang diminta oleh Lembaga tersebut karena saya takut kalau tidak ada surat perintah dari dinas terkait pak,” jawabnya.
“Lebih baik lembaga langsung minta ke kantor Dinas PU provinsi nanti dari kantor yang akan memberikan gambar yang diminta lembaga,” tutur Munir.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, pihak LBH Cakra akan melaporkan kegiatan proyek tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga adanya indikasi Korupsi. (Ags)