METROPOST1.COM, Banyuwangi — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi bak larva dan kolam pendederan di BBI Genteng dari Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi dengan nilai kontrak Rp 339.704.450,00 tahun anggaran 2021, dan sebagai kontraktor CV Hidayah Karya diduga pekerjaan asal asalan dalam mengunakan bahan material pasir, ironisnya lagi pihak konsultan pengawas dari CV Surya Alam Semesta terkesan diam.
Pada saat proses pelaksanaan yang telah dilakukan oleh pihak CV Hidayah Karya, diduga kualitas pasir yang digunakan sangat jauh dari kata layak. Sempat dilakukan komplain oleh pihak penerima manfaat anggaran ( BBI Genteng) terkait hal tersebut, namun kegiatan proyek masih tetap berjalan dengan mengunakan bahan yang sama bahkan pasir tersebut sengaja dioplos oleh para pekerja dengan kiriman pasir baru.
”Dari komplain tersebut pengiriman pasir sudah diganti dengan yang agak baik, kalau dibandingkan dengan yang sebelumnya mending yang kiriman ini namun beberapa hari kemudian masih tetap kembali lagi dengan pasir yang semula,” terang salah seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Sementara itu pihak konsultan yang ada di lokasi hanya mengatakan bahwa pasir tersebut sudah sesuai standar, “lebih lanjut silahkan tanya pada atasan saya pak, saya hanya menjalankan perintah atasan yang saat itu masih dalam kondisi sakit” paparnya dan menolak untuk menyebutkan namanya.
Sementara pihak CV Hidayah Karya sendiri saat dihubungi melalui Whatsapp mengatakan, ” Kalau bisa kita bicarakan dulu pak dan nanti akan kami beritahu pekerja yang di lapangan untuk mengganti pasirnya,” ucap Taufik, pemilik CV. Hidayah.
Namun beberapa kali pihak CV dihubungi kembali oleh awak media terkait material pasir yang kembli memakai pasir yang diduga kualitasnya tidak sesuai dengan pekerjaan yang sudah dianggarkan. (Ags)



