Metropostnews.com-Kab.Tangerang Korban kasus dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar di Kabupaten Tangerang harus berani melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) jika memiliki bukti-bukti yang kuat.
“Kalau memang ada penggelembungan suara dan ada keterlibatan oknum Pejabat atau penyelenggara pemilu maka harus diusut sampai tuntas. Oleh karena itu harus berani melaporkan masalah ini ke DKPP dengan membawa bukti-bukti yang kuat,” ujar pengamat dan Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Iksan Ahmad kepada Metropostnews, Jumat (1/3/2024).
Iksan mengatakan, biasanya dalam kasus penggelumbungan suara pasti melibatkan pemilu juga maka harus di usut sampai tuntas.
Dalam kesempatan terpisah pengamat Politik dan kebijakan Publik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menyayangkan jika benar ada keterlibatan pejabat ataupun aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus dugaan Penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar di Tangerang itu.
“Dalam kasus ini, bawaslu harus cepat, tanggap dan jangan sampai masuk angin. Jangan mentang-mentang orang yang diduga punya koneksi dengan kekuasaan maka Bawaslu nya tidak punya taring. Ini adalah uji nyali bagi Bawaslu,” Tandas nya Adib.
Adib mengatakan Bawaslu harus cepat Apa lagi penghitungan suara juga sudah mau hampir selesai di tingkat Kecamatan dan Kabupaten. “Jadi di panggil dan dinaikkan ke tingkat penyidikan agar terbuka tabirnya , apakah benar ada keterlibatan ASN atau Pejabat Daerah dalam kasus ini,” Tandas nya.
Dia menyatakan saat ini pihak yang di tuduh melakukan kecurangan dan yang merasa dicurangi pasti menunggu kepastian kasus ini. Apapun keputusanya, jika dilakukan terbuka akan menjernihkan suasana,” katanya.
Selain itu, dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat atau ASN di Kabupaten Tangerang ini jelas adalah masalah yang serius, Apalagi jika bukti-buktinya jelas, maka tak ada pilihan lain bahwa Demokrasi harus di selamatkan.
“Marwah ASN harus diselamatkan. selama ini jargonnya ASN harus netral tapi kenyataannya di lapangan ada praktik-praktik penggiringan atau ada upaya mendukung salah satu paslon,” Tandas nya Adib.
Maka, lanjut Adib Bawaslu harus mengusut masalah ini sampai tuntas agar jangan menjadi polemik bahkan menjadi fitnah yang berkepanjangan.
“Kalau memang terbukti berikan Hukuman seberat-beratnya, namun kalau tidak juga harus diungkap pada publik bahwa pemilunya sudah berintegritas,” Tandas nya
Sebelum nya Bawaslu Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu hasil penelusuran dan kajian dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jayanti terkait kasus dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 4.
“Teman-teman di Kecamatan sedang Melakukan penelusuran Pak, dari kemarin,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, ketika di konfirmasi Metropostnews Kamis (29/2/2024).
Muslik mengungkapkan, penelusuran Kasus dugaan penggelembungan suara Caleg Partai Golkar itu hanya dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan tidak memerlukan tim Khusus. “Untuk sementara dari Panwascam dulu Pak,” tutur Muslik.
Untuk diketahui,dugaan praktik penggelembungan suara Caleg Partai Golkar di Dapil Banten 4 Kabupaten Tangerang ini dilakukan dengan modus Mengambil suara dari partai dan sesama Caleg Partai Golkar di Dapil Banten 4 Untuk ditambahkan pada suara Caleg Tertentu.
Dapil Banten 4 meliputi Kabupaten Tangerang A yang terdiri dari 14 Kecamatan yaitu Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, Tigaraksa, Gunung Kaler, Kemiri, Kresek, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Sukadiri dan Kecamatan Sukamulya.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada 8 Caleg Partai Golkar yang ikut bertarung Di Dapil Banten 4 yaitu Greyfio Paltiray Putra, Wahyu Nugraha, Ningrum, Intan Nurul Hikmah, Medi Sum
Bintang Napitupulu