Metropostnews.com | Tangerang — Keberadaan bengkel bubut PT Indra Nata Teknindo di tengah kawasan permukiman kembali menuai sorotan. Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) UPTD Wilayah III akhirnya melakukan penyetopan bangunan milik perusahaan tersebut.
Tindakan tersebut ditandai dengan pemasangan stiker bertuliskan “Bangunan Ini Di Stop” yang merujuk pada dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tata Ruang dan Bangunan.
Penyetopan ini bukan tanpa alasan. Selain diduga membuang air limbah yang mengalir ke kawasan perumahan, aktivitas pabrik juga dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat di lingkungan permukiman perkotaan.
Ironisnya, bangunan pabrik tersebut juga diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dinilai menyalahi aturan tata ruang, karena berdiri di kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman warga, bukan untuk aktivitas industri.
Persoalan lain yang turut mencuat adalah kerusakan fasilitas umum berupa jalan lingkungan. Dari pantauan di lokasi, kondisi jalan tampak remuk dan rusak parah, diduga akibat sering dilintasi forklift berkapasitas sekitar 20 ton yang mengangkut material berat keluar masuk area pabrik.
Sebelum tindakan penyetopan dilakukan, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak PT Indra Nata Teknindo, yang dijadwalkan hari ini, Senin (9/3/2026), guna dimintai klarifikasi atas sejumlah dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang memastikan akan segera turun langsung ke lokasi untuk mengambil sampel air limbah yang diduga dibuang sembarangan oleh pihak perusahaan.
“Dalam waktu dekat ini DLH akan ke lokasi untuk mengambil sampel air pembuangan limbahnya,” ujar Sandy saat ditemui di kantornya.
Sampel tersebut nantinya akan diuji di laboratorium untuk memastikan apakah limbah yang dibuang telah melampaui baku mutu lingkungan atau tidak.
Jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, maka perusahaan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berikut pasal dan ancaman sanksinya:
• Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009.
1. Jika terbukti dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan sehingga melampaui baku mutu lingkungan.
Ancaman:
Pidana penjara: 3 – 10 tahun
Denda: Rp3 miliar – Rp10 miliar
2. Jika pencemaran menyebabkan luka atau gangguan kesehatan, maka:
Penjara 4 – 12 tahun
Denda Rp4 miliar – Rp12 miliar
3. Jika sampai menyebabkan kematian:
Penjara 5 – 15 tahun
Denda Rp5 miliar – Rp15 miliar
• Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009
Jika pencemaran terjadi karena kelalaian.
Ancaman:
Penjara: 1 – 3 tahun
Denda: Rp1 miliar – Rp3 miliar
• Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009
Jika terbukti membuang limbah tanpa izin ke media lingkungan.
Ancaman:
Penjara: Maksimal 3 tahun.
Denda: Maksimal Rp3 miliar.
Sanksi Administratif
Selain pidana, pemerintah juga bisa memberikan sanksi administratif seperti:
• Teguran tertulis
• Paksaan pemerintah
• Pembekuan izin
• Pencabutan izin usaha
• Penutupan kegiatan usaha.
(Reggy)
