PT Indra Nata Teknindo
Metropostnews.com | Tangerang – PT Indra Nata Teknindo kembali menjadi sorotan publik. Selain diduga melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tidak mengantongi perizinan yang lengkap, serta merusak fasilitas umum, perusahaan tersebut juga disorot terkait dugaan pelanggaran jam kerja karyawan dan ketidakjelasan status hubungan kerja.
Surya, salah seorang warga Kampung Cikupa Induk RT 12 RW 05, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan kerap berlangsung di luar batas jam kerja yang seharusnya.
“Dari keterangan pekerja di sana, jam kerja normal Senin sampai Jumat masuk pukul 08.00 pagi dan pulang jam 17.00 sore, lalu hari Sabtu masuk setengah hari. Tapi kenyataannya, aktivitas sering sampai malam bahkan dini hari,” ujar Surya yang juga merupakan Anggota LSM PKN
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait jam kerja dan lembur. Selain itu, Surya juga mempertanyakan kejelasan status para pekerja di PT Indra Nata Teknindo, apakah berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/tetap).
“Status karyawan tidak transparan. Ini penting karena menyangkut hak-hak pekerja, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga perlindungan hukum,” tegasnya.
Namun, seiring ramainya pemberitaan dalam beberapa hari terakhir, warga memantau bahwa aktivitas perusahaan mulai sepi pada jam malam. Kondisi ini dinilai berbeda dengan sebelumnya, di mana kegiatan operasional kerap berlangsung hingga larut malam.
Warga menduga, sepinya aktivitas tersebut merupakan respons sementara atas sorotan publik. Meski demikian, masyarakat berharap perubahan ini bukan hanya bersifat sesaat, melainkan menjadi komitmen permanen perusahaan untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan surat pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah III, pemeriksaan terhadap PT Indra Nata Teknindo dijadwalkan pada hari Jumat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan, kesesuaian pemanfaatan lahan dengan RTRW, serta dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan permukiman warga.
(Rediana/Reggy)

