METROPOSTNews.com | Cirebon – DPRD Kota Cirebon menetapkan panitia khusus usai Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2021 di gedung setempat, Jl. Silowangi, Kota Cirebon, Senin (21/3/22).
Saat memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati mengatakan, sesuai Pasal 69 dan 71 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah yaitu menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPj ini sebagai wujud menciptakan pemerintahan bersih, bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif, efisien dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Fitria.
Dijelaskannya, kepala daerah harus menyampaikan LKPj terkait hasil penyelenggaraan pemerintahan, yaitu meliputi, capaian program dan kegiatan serta permasalahan dan penyelesaiannya, kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah dan pelaksanaannya, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD.
“Sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18/2000, ruang lingkup LKPj meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan dan hasil pelaksanaan tugas,” ujar Fitria.
Sementara itu, Walikota Cirebon, H Nashrudin Azis menyampaikan, LKPj tersebut sebagai kewajiban kepala daerah secara konstitusional serta merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon tahun 2018-2023, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021, serta APBD tahun 2021 berikut perubahannya.
“Kami menyampaikan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kepada DPRD. LKPj ini adalah wahana saling berbagi peran, untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (Cepi)



