METROPOST1.COM, Majalengka – Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76, Lapas Kelas II B Kabupaten Majalengka berikan remisi.
Ada 190 jumlah narapidana yang mendapatkan remisi untuk satu bulan (RU1) dan remisi untuk dua blan (RU2). Dikatakan Kepala Lapas Suparman, Rabu 18 Agustus 2021.
Menurutnya, saat ini Lapas Kelas II B Kabupaten Majalengka memberikan remisi untuk kategori RU1 dan RU2.
Dijelaskan, Narapidana yang termasuk RU1 yakni Remisi 1 bulan 40 orang, Remisi 2 bulan 51 orang, Remisi 3 bulan 35 orang, Remisi 4 bulan 36 orang, Remisi 5 bulan 22 orang, Remisi 6 bulan 1 orang.
Sambung dia, RU2 yakni Remisi 1 bulan 1 orang, Remisi 2 bulan 1 orang, Remisi 3 bulan 1 orang, Remisi 4 bulan 1 orang Remisi 5 bulan 2 orang, dan Remisi 6 bulan 1 orang.
Wakil Bupati Kabupaten Majalengka Tarsono D Mardiana mengatakan, pada hari ini kita memberikan remisi kepada Napi Lapas Kelas II B dalam rangka memperingati HUT RI ke-76. Melalui remisi ini dapat memberikan napi keringanan hukuman.
” Agar setelah kembali ke masyarakat para napi dapat berbuat baik dan menyesuaikan diri dengan masyarakat,” kata Tarsono.
Lembaga pemasyarakatan harus dapat memberikan pembinaan kepada warganya, agar bisa kembali bersama masyarakat dan turut mewujudkan pembangunan bangsa. (Ade)