Metropostnews.com/Kab.Tangerang – Agus Suryana Kasatpol PP (Pamong Praja) Kabupaten Tangerang belum lama ini menegaskan untuk usaha Tempat Hiburan Malam (THM) selama dibulan suci Ramadhan 1446 Hijriah harus tutup atau dilarang beroperasi.
Terkait Hal ini surat edaran Bupati Tangerang telah dikeluarkan dengan nomor 2 tahun 2025, dan telah ditanda tangani oleh wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah.
“bahwa aturan ini berlaku dimana pun itu tanpa kecuali, selama masih berada di wilayah Kabupaten Tangerang” Ucap Agus
“Semua termasuk di gading Serpong, PIK 2 dan semuanya pasti berlaku jika memang masih di wilayah Kabupaten Tangerang,” lanjut Agus kepada awak media, Rabu 26 Februari 2025.
Satpol PP Kabupaten Tangerang akan beroperasi setiap harinya selama bulan Ramadhan, guna memastikan surat edaran Bupati ini benar – benar dipatuhi oleh para pemilik usaha THM.
“Kita operasi setiap hari, pokonya THM tutup, kalau rumah makan dibatasi dari jam 4 sore, tapi kalo tempat hiburan karaoke, diskotik, dan spa ditutup,” tegasnya di Kutip dari Pikiran Rakyat.
Ramadhan sudah tinggal beberapa hari lagi, himbauan Pemerintah Kabupaten Tangerang ini semata mata untuk menjaga kesucian Bulan Ramadhan.
“saya menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan warung makan dan sejenisnya maupun THM yang kedapatan melanggar aturan beroperasi, untuk melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena luasnya wilayah Kabupaten Tangerang tentu tidak akan tercover semua” tutup Agus. **
