Metropostnews.com/Majalengka- Pemkab Majalengka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyerahkan Surat Keputusan( SK) Bupati Tentang Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2022.
Dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab.Majalengka, H.Maman Fathurochman, S.H.,M.Si., menyampaikan tema penyelenggaraan kegiatan pemberian SK Bupati tentang pengangkatan P3K dan kenaikan pangkat PNS yakni “ASN Majalengka Berintegritas, Profesional, Humanis,dan Melayani Menuju Majalengka Raharja.
Adapun maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah melantik para calon P3K menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyerahan petikan SK kenaikan pangkat PNS Periode 1 April tahun 2022.
Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi P3K serta implementasi pasal 30 dan 31 Peraturan BKN Nomor.18 tahun 2020.
Bagi PNS yang berhak mendapatkan kenaikan pangkat untuk menyelaraskan antara kenaikan pangkat dan golongan dengan peningkatan kapasitas kinerja.
“Adapun jumlah P3K non guru formasi tahun 2021 yang akan diserahkan SK pelantikan nya sebanyak 119 orang, dengan rincian pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3)sebanyak 89 orang dan pada RSUD Cideres sebanyak 30 orang selain itu adapun yang berhak mendapatkan kenaikan pangkat PNS dilingkungan Pemkab Majalengka yang telah diusulkan sejumlah 889 orang dan yang hari ini telah ditetapkan dan akan diberikan SK Bupati kenaikan pangkatnya sebanyak 471 orang dan sisanya sejumlah 418 orang masih dalam proses di BKD Provinsi Jawa Barat,” kata Kepala BKPSDM. Kamis 31 Maret 2022.
Dalam arahannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi,M.M.Pd., menyampaikan selamat kepada para P3K yang telah ditetapkan sebagai bagian dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemkab Majalengka sebanyak 119 orang, dan juga kepada 471 PNS dilingkungan Pemkab Majalengka.
Kenaikan pangkat ini adalah sebuah kepercayaan dan penghargaan dari pembina kepegawaian atas pencapaian kinerja yang baik saudara sekalian dalam bertugas sebagai PNS, karena tanpa kinerja yang baik tidak mungkin mendapatkan kenaikan pangkat.
“Saya berpesan kepada para P3K untuk menjaga dua hal yakni komitmen loyalitas terhadap pimpinan dan komitmen terhadap kinerja dimana dituntut untuk bekerja sesuai dengan tujuan program kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Majalengka Raharja, selain itu P3K akan mendapatkan kontrak per 5 tahun kerjanya hingga memasuki masa pensiun nanti dan akan terus diperbaharui ketika berkinerja baik sesuai harapan pemerintah dan perlu diingatkan juga P3K bisa dibatalkan apabila terjadi perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dan melanggar Pancasila,” tegas Bupati. (Ade).
