Metropostnews.com | TANGERANG – Bos Spa Goji, Pipen resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang atas dugaan pengancaman, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap seorang wartawan.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat (STBPM) Nomor: STBP/371/V/YAN.2.4.1/2026/Satreskrim tertanggal 28 Mei 2026.
Pelapor, Anggy Muda, mengaku mendapat intimidasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp saat berada di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam laporannya, terlapor yang disebut bernama Pipen diduga melontarkan kata-kata kasar, makian, hingga ancaman kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus tersebut kini telah diterima Satreskrim Polresta Tangerang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, ataupun upaya membungkam kerja jurnalistik,” ujar Anggy.
Sementara itu, Pipen yang disebut sebagai bos Goji Spa, saat dikonfirmasi mengaku ucapan kasar yang dilontarkannya kepada wartawan terjadi karena dirinya sedang dalam pengaruh alkohol.
“Esok harinya saya sempat chat Anggy, saya bilang sorry bro kemarin gue mabuk, ngomongnya ngaur,” ujarnya.
Terkait laporan yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian, Pipen mengaku telah mengetahuinya dan menyatakan siap memberikan klarifikasi serta bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik.
“Intinya kalau Anggy mau ketemuan kita bahas baik-baik, tapi kalau memang mau lewat jalur hukum ya silakan saja, kita tunggu prosesnya,” katanya.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi pengancaman, penghinaan, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani dugaan intimidasi terhadap insan pers tersebut. (Reggy)

