METROPOST1.COM, Jakarta — Tim Pengacara dari Kantor Hukum Acep Saepudin & Partners (ASP LAW FIRM) yang mendampingi seorang Ibu Rumah Tangga yang kini berusia 76 tahun asal Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak kembali menang pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Peradilan Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara: 123 K/TUN/2021 Antara Eneng Fadliah Binti H. Nursaman lawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan pihak Intervensi yaitu H. Endang Darukutni, Dkk, Jumat (16/07/21).
Dalam Putusan tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N sebagai Ketua Majelis bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum. Hakim-hakim Agung sebagai anggota memutuskan dengan amar sebagai berikut.
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ENENG FADLIAH Binti H. NURSAMAN;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 206/B/2020/PT.TUN.JKT., Tanggal 1 September 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 5/G/2020/PTUN.SRG, Tanggal 6 Mei 2020;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
– Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 00261/Desa Sajira Mekar Tanggal 23 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 220/Sajira Mekar/2016 Tanggal 18 Mei 2016, Luas Tanah 9.633 M2 atas nama Nji Chusdajah Binti Sarbini;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00261/Desa Sajira Mekar, yang diterbitkan Tanggal 23 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 220/Sajira Mekar/2016 Tanggal 18 Mei 2016, Luas Tanah 9.633 M2 atas nama Nji Chusdajah Binti Sarbini;
4. Menghukum Termohon Kasasi I dan Para Termohon Kasasi II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M. dan Oni Sutarna, S.H., M.M., CPL. selaku Anggota tim Kuasa Hukum Ibu Eneng Fadliah dalam keterangannya menyampaikan, “Perkara ini berawal dari adanya seorang Ibu lanjut usia yang kini berusia (76) tahun asal Cipanas Kabupaten Lebak yang bernama Eneng Fadliah Binti H. Nursaman yang didzalimi dan dikriminalisasi, klien kami tersebut memiliki sebidang tanah di Desa Sajira Mekar Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, namun tiba-tiba ada pihak lain dalam hal ini ahli waris Nji Chusdajah Binti Sarbini yang membuat sertipikat tepat di atas tanah klien kami, selanjutnya klien kami dilaporkan ke Kepolisian dan dijadikan tersangka oleh Polres Lebak dengan tuduhan penjualan tanah tanpa hak, setelah itu karena kami melihat ada banyak kejanggalan dalam perkara ini akhirnya kami memutuskan untuk menggugat Pembatalan Sertipikat milik Nji Chusdajah tersebut yang terbit di atas tanah milik klien kami yang diperoleh secara turun temurun dari orang tuanya dan alhamdulillah gugatan kami dikabulkan seluruhnya.”
Anda, S.H., M.M. selaku penasehat Tim Advokat ASP Law Firm menyampaikan bahwa “karena pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak puas dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang a quo maka perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan alhamdulillah ASP Law Firm kembali menang di Mahkamah Agung.”
Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si. Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ibu Eneng Fadliah dalam keterangan terpisah menyampaikan, “dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 123 K/TUN/2021 Tertanggal 2 Maret 2021 ini, telah jelas dan terang benderang serta membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Oleh karenanya kami akan segera meminta kepada Kepala BPN Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung ini dan kami juga akan segera meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dan Kapolres Lebak untuk segera menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka terhadap klien kami karena Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar oleh Polres Lebak untuk menjadikan klien kami sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.”
Suhro, S.H.I. Selaku Ketua Tim Investigasi dari Kantor ASP LAW FIRM menambahkan, “Dalam perkara ini Ahamdulillah semua jadi terbuka, terang benderang dan membuktikan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan Sertipikat Nomor 00261/Desa Sajira Mekar atas nama Nji Chusdajah, kejanggalan tersebut diantaranya banyaknya tanda tangan para pemilik tanah di sekitarnya yang dipalsukan, bahkan lebih parahnya ada orang yang sudah meninggal namun tanda tangannya dipalsukan. Kami sudah mengantongi beberapa nama pelakunya dan dalam waktu dekat kami akan segera melanjutkan proses ini pada proses pidana.” (Red)