METROPOSTNews.com | JAKARTA – Bareskrim Polri menaikkan kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kenz, ke penyidikan. Hal ini seusai melakukan proses gelar perkara.
“Penyidik menemukan peristiwa pidana, dan telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/02/2022) kemarin.
Ada sembilan saksi korban dan tiga saksi yang telah diperiksa. Dan tiga saksi ahli di antaranya ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Sebenarnya penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz hari ini Jumat pukul 10.00 WIB, namun terlapor berhalangan hadir.
“Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan dan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022,” kata Ahmad.
Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan terduga korban aplikasi Binomo.
Seperti dilansir dari laman HumasDiv Polri Jumat (18/02/2022), Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021. (Red)
