METROPOSTNews.com | Ngawi – Corona virus -2019 yang lalu pemerintah pernah memberikan santunan bagi ibu sedang hamil dan melahirkan sebesar Rp.3 juta.
Seiring perjalanan waktu untuk informasi publik belum maksimal agar masyarakat tahu. Namun program itu terkadang dirasa
seperti angin surga meskipun itu ada. Artinya masyarakat mengira santunan ibu hamil untuk tahun 2020 dan tahun 2021 kemarin semua ibu hamil dan melahirkan, ternyata itu sudah menjadi program satu paket PKH (Program Keluarga Harapan).
Bagi yang sudah pernah mendapat seperti Bantuan sosial (Bansos) sembako, bantuan langsung tunai, dan seterusnya, sudah tidak perlu mendapat lagi bantuan lainnya, termasuk bantuan ibu hamil dan melahirkan.
Ada Bantuan Ibu Hamil dan Melahirkan, Ternyata Hanya Untuk Yang Meninggal
“Untuk ibu hamil dan melahirkan santuan itu berasal dari pusat kemensos, dan di Ngawi datanya ya, di Dinsos (Dinas Sosial)”, jelas, Ony Harsono,ST. Bupati Ngawi.
“Dan yang merasa telah mendapat salah-satu bantuan dari pemerintah baik pusat atau daerah tidak mendapat mendapat yang lainnya, contoh: mendapat BLT, berarti untuk ibu melahirkan atau
hamil tidak boleh mendapat bantuan lainnya, karena sudah pernah dapat bantuan bidang lainnya”, tambahnya.
Sementara itu Ibu hamil yang mengaku bernama Warsini mengatakan dan mengira bahwa santunan itu untuk semua ibu.
“Saya sudah melahirkan saya kira santunan ibu hamil atau melahirkan itu untuk semua, temyata kalau sudah ada bantuan
lain, tak boleh doubel”,terangnya.
Di Dinas Sosial Ngawi melalui kepala dinas Budi,S.Sos
ataupun staffnya menerangkan bahwasanya ditempatnya untuk bantuan ibu hamil dan melahirkan tidak ada. “Disini saya klarifikasi untuk ibu hamil dan melahirkan tidak ada, kalau ibu hamil yang meninggal mendapat santunan iya, dan pernah memberikannya”, terang, Triana, Sekretaris Dinsos kabupaten Ngawi. (syt)




