METROPOSTNews.com | Lebak – Obat yang termasuk golongan G bebas diperjual belikan di toko berkedok kosmetik yang seharusnya dibeli dengan resep dokter di apotek tertentu.
Obat eximer dan tramadol adalah jenis obat keras termasuk dalam golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan harus dengan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaannya akan menyebabkan efek pada kesehatan, Minggu (6-02-2022).
Eximer termasuk pil Dextro termasuk jenis narkoba yang murah dan karena itu peredarannya dikhawatirkan bisa menyasar generasi muda karena harganya yang terjangkau.
Orang yang mengkonsumsi obat ini secara sembarangan akan dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika karena dapat menyebabkan kecanduan.
Selain menimbulkan kecanduan, beberapa efek samping lain yang dapat terjadi dari penggunaan obat ini adalah menimbulkan gangguan tidur, penglihatan kabur dan menyebabkan mulut kering.
Begitu juga Tramadol merupakan jenis obat narkotika yang digunakan untuk meringankan rasa sakit.
Obat eximer dan tramadol yang diperjual belikan secara bebas dan terang terangan di toko kosmetik di Jln. Ir juanda Rangkasbitung kebanyakan pembelinya anak-anak Abg dan dewasa.
Jenis obat golongan G dengan merk eximer dan tramadol yang sudah jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualannya pun sudah jelas di larang.
Eximer dan tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan harus dengan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaannya dapat menyebabkan efek yang kurang baik pada kesehatan.
” Obat obatan golongan daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa serupa efeknya dengan narkoba dan bisa juga lebih dahsyat, dan ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika. Dengan harga yang sangat murah 10ribu sampai 20ribu rupiah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika” kata Pak Ade ketua warga sekaligus sesepuh setempat. (Alfarizy Agoes)



