METROPOSTNews.com | BANYUWANGI — Anggota DPRD Provinsi Jawa timur Ahmad Hadinuddin, S.Pd.I dari fraksi Partai Gerindra komisi E, Minggu 28 November 2021 menggelar kegiatan sosialisasi “Rancangan Peraturan Tentang Pengembangan Pesantren” di Aula EL Royal hotel, Desa Dadapan Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan PAC Gerindra se Kabupaten Banyuwangi, Pimpinan Pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini dihelat dengan menjalankan protokol kesehatan yang cukup ketat.
Dalam sambutannya Ahmad Hadinuddin menyampaikan, sosialisasi Raperda mengenai pengembangan pesantren adalah untuk menyamakan pendidikan dan memberikan akses pesantren dengan pemerintah tanpa membedakan status pendidikan milik pemerintah.
”Saya berharap dengan adanya Raperda ini untuk memberikan akses kepada pesantren dan pemerintah untuk saling bersinergi serta tidak melihat sebelah mata dengan pendidikan pesantren dengan sama memiliki hak untuk di berikan perhatian baik dari materi maupun non materi maka perlu di berikan perda pengembangan pesantren,” ujarnya.
Masih menurut Hadinuddin. ”Perda ini nantinya akan mengcover seluruh kegiatan pendidikan di lingkungan pesantren. Mulai dari ijin pendirian ponpes hingga struktur pembelajaran dalam pondok pesantren,” tutupnya. (Ags)



