Metropostnews.com/Kab.Tangerang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang, membangun posko perlawanan di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Jum’at 8 November 2024.
Posko perlawanan dibangun para mahasiswa, setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan khususnya terkait korban truk tanah yang terus berjatuhan, tidak mendapatkan tanggapan baik dari wakil rakyat Kabupaten Tangerang.
Humas FAM Tangerang, Akbar Ridho, menuturkan bahwa korban truk tanah yang jumlahnya terus bertambah, ternyata tidak kunjung menggugah hati nurani para pemangku kebijakan untuk turun menyelesaikan persoalan.
Padahal menurut dia, persoalan yang harus diselesaikan tidak hanya perkara penegakan Perbup nomor 12 tahun 2022, namun juga penghapusan aturan yang mempermulus fasilitas PSN mulai dari tingkat pusat sampai di tingkat Pemerintah Daerah.
“Kami menegaskan bukan hanya menuntut penegakan dan pengawasan Perbup No. 12 tahun 2022, kami juga menuntut penghapusan PP No. 42 Tahun 2021 mengenai kemudahan fasilitas PSN dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah,” tegas Akbar kepada awak media, Jum’at 8 November 2024.
Akbar mengungkapkan bahwa kondisi yang terjadi saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang terbelenggu oleh PP No. 42 Tahun 2021.
Jika melihat peraturan PSN kata dia, jelas tidak memperdulikan aturan-aturan yang ada di daerah. Dimana pemerintah daerah terbelenggu karena PP tersebut, seperti yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kami mendesak DPRD Kabupaten Tangerang, untuk segera menggunakan hak interplasi dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga-lembaga terkait” katanya.
Karena menurut Akbar, DPRD yang tugasnya sebagai pengawas, perlu meminta keterangan serta mengetahui dampak buruk maupun dampak baik dari PSN, jika proyek tersebut terus dijalankan.
“Jelas dong hal ini untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan PSN serta menindaklanjuti persoalan persoalan yang mencuat di publik,” ucap Akbar.
“Apalagi rakyat kecil selalu saja hanya terkena dampak buruknya, yang baiknya hanya dapat dinikmati segelintir atau sekelompok orang,” tandasnya.
Adapun posko perlawanan yang dibangun oleh FAM Tangerang, mendesak DPR untuk menjalankan apa yang menjadi tuntutan sebagai berikut;
1. Mendorong dan Mendesak DPRD Kabupaten Tangerang Untuk Segera Menggunakan Hak Interplasi Terkait PSN
2. Hapus PP No 42 THN 2021
3. Usut Tuntas Korupsi PSN
4. Stop Galian C Ilegal
5. Kawal Korban Program PSN.
Diketahui melalui pemberitaan yang ditayangkan Tribunnews pada (8/4)2022), Kabupaten Tangerang melakukan kerjasama atau MoU tanggung jawab lingkungan dengan Agung Sedayu Group sebagai upaya dukungan atas pembangunan proyek PSN PIK 2. (Andryan/Adt)