METROPOST1.COM, Jakarta — Menanggapi adanya intimidasi yang dilakukan Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar terhadap salah seorang jurnalis anggota PWI, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta menyatakan sikap, Selasa (03/08/2021).
Tindakan intimidasi kepada jurnalis yang sedang liputan kali ini menimpa jurnalis Depoknews. Furkan yang menjadi korban intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Metro Kota Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar, Senin, 2 Agustus 2021.
Furkan diusir dan dibentak oleh Imran ketika melakukan konfirmasi terkait pelaporan petani sapi asal Bima, Nusa Tenggara Timur, yang menjadi korban penipuan.
Sekitar pukul 10.15 WIB, Furkan sempat meminta konfirmasi terkait pengusutan kasus penipuan yang terjadi kepada Imran Edwin Siregar melalui pesan whatsapp. Namun, tidak direspon oleh Imran.
Furkan yang telah berada di Kantor Polrestro Depok pun mengikuti petani sapi yang menjadi korban penipuan ketika masuk ke Ruang Reserse dan Kriminal. Ia sempat menanyakan perkembangan kasus kepada salah satu penyidik yang ditemui. Oleh penyidik dari Reskrim Polrestro Depok, Furkan mendapat jawaban berkas telah masuk dan masih menunggu tiga hari untuk pengusutan. Ia pun menunggu petani dan melakukan wawancara di depan ruang tunggu Reskrim. Berselang tiga menit, Kapolrestro Depok, Imran Edwin Siregar dan beberapa anggota Polrestro Depok memasuki Ruang Reskrim.
Imran pun menanyakan indentitas dan meminta kartu pers milik Furkan. “Kamu masuk-masuk wawancara tanpa seizin kami. Kami baru mau menyelidiki kalian sudah menulis. Ini yang bikin berita bohong,” kata Imran kepada Furkan.
Setelah itu, Imran meminta kepada anggota Polrestro Depok untuk memeriksa tas Furkan dan ditemui kartu PWI dan kartu mahasiswa. Furkan diusir keluar dari ruang tunggu Reskrim dan rekaman wawancaranya dihapus.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan sikap:
1. Mengecam intimidasi dan penghapusan materi liputan jurnalis Depoknews yang dilakukan oleh Kapolrestro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar dan jajarannya.
2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses intimidasi Kombes Imran Edwin Siregar beserta anggota Polrestro Depok lainnya karena telah menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999. (Red)
(Berita telah tayang di Reportase Indonesia)