
METROPOST1.COM, Indramayu — KPK menyatakan berkas perkara anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan, dinyatakan lengkap. Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) selaku eks anggota DPRD Jabar akan segera disidangkan.
“Pemberkasan perkara Tersangka ABS dkk telah dinyatakan lengkap dan hari ini (Kamis, 12/8/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah akan diperpanjang 20 hari ke depan. Kedua tersangka itu untuk sementara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Penahanan dilanjutkan oleh tim JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 12 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2021,” kata Ali.
Selanjutnya, Ali mengatakan tim JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Mereka berdua akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Dengan batasan waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Indramayu.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat itu mengatakan pihaknya telah menemukan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, yang mengarah ada keterlibatan pihak Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Lili mengatakan perkara ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Pada saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omasryah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa ES. KPK saat itu juga menyita uang terkait perkara sebesar Rp 685 juta.
“Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta,” kata Lili.
Ade dan Siti dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lili mengatakan Ade dan Siti diduga menerima suap memastikan agar usulan Carsa ES di setujui. (arrie. Td)
Ade Barkah dan Siti Aisyah siap di sidangkan eks DPRD jabar,terkait kasus suap project di Indramayu
Indramaru,Metropost1.com
KPK menyatakan berkas perkara anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan, dinyatakan lengkap. Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) selaku eks anggota DPRD Jabar akan segera disidangkan.
“Pemberkasan perkara Tersangka ABS dkk telah dinyatakan lengkap dan hari ini (Kamis, 12/8/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah akan diperpanjang 20 hari ke depan. Kedua tersangka itu untuk sementara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Penahanan dilanjutkan oleh tim JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 12 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2021,” kata Ali.
Selanjutnya, Ali mengatakan tim JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Mereka berdua akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Dengan batasan waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Indramayu.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat itu mengatakan pihaknya telah menemukan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, yang mengarah ada keterlibatan pihak Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Lili mengatakan perkara ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Pada saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omasryah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa ES. KPK saat itu juga menyita uang terkait perkara sebesar Rp 685 juta.
“Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta,” kata Lili.
Ade dan Siti dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lili mengatakan Ade dan Siti diduga menerima suap memastikan agar ususulan Carsa ES di setujui. ujar Lili. (arrie. Td)