MetropostNews.com | TANGERANG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pelopor Indonesia melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi kepada Manajemen Apartemen Ecohome Citra Raya dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang terkait dugaan operasional penyewaan unit apartemen dengan konsep home stay.
Surat bernomor 018/DPP-PI/SK/VIII/2026 yang dikirim pada 6 Agustus 2026 itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas penyewaan harian di lingkungan Apartemen Ecohome Citra Raya.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, Zuliar, mengatakan permintaan klarifikasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terhadap dugaan kegiatan usaha tersebut.
Menurutnya, organisasi menerima informasi adanya sejumlah unit apartemen yang diduga dimanfaatkan sebagai home stay. Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan omzet usaha yang disebut mencapai sekitar Rp500 juta per bulan. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui klarifikasi dari pihak terkait.
Dalam surat itu, DPP LSM Pelopor Indonesia meminta penjelasan tertulis mengenai status kepemilikan atau pengelolaan unit, legalitas dan perizinan usaha, standar operasional pengelolaan, izin operasional, klarifikasi atas dugaan keterlibatan oknum BNK apabila memang ada, serta mekanisme pembayaran pajak, retribusi, dan kewajiban lainnya jika kegiatan usaha tersebut benar berlangsung.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu kami meminta klarifikasi terlebih dahulu agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif,” kata Zuliar.
DPP LSM Pelopor Indonesia memberikan waktu tiga kali 24 jam sejak surat diterima untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis. Apabila tidak ada respons hingga batas waktu tersebut, organisasi menyatakan akan menyampaikan laporan dan permohonan penelusuran kepada instansi berwenang, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
LSM Pelopor Indonesia menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan atau vonis terhadap pihak mana pun. Permintaan klarifikasi dilakukan sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik terhadap aktivitas usaha yang diduga berkaitan dengan kepentingan publik. ***

