MetropostNews.com | TANGERANG — Upaya perlindungan konsumen dari bahaya kosmetik ilegal kembali dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Sebuah gudang yang dijadikan penyimpanan kosmetik ilegal di Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, digerebek petugas BPOM RI bersama Balai Besar POM Tangerang.
Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan sebanyak 956 item kosmetik ilegal atau sekitar 2.082.039 pieces yang tidak memiliki izin edar dan tidak dilengkapi informasi produk secara lengkap.
Nilai ekonomi seluruh barang sitaan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Mayoritas produk yang diamankan merupakan kosmetik impor asal China yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi sebelum dipasarkan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai platform e-commerce.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, produk-produk tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen impor yang sesuai ketentuan.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” ujar Taruna Ikrar saat ditemui awak media di Tangerang, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku diduga memanfaatkan jasa forwarder umum untuk memasukkan barang dari luar negeri tanpa memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Temuan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi ancaman serius, terutama karena penjualannya dilakukan secara masif melalui platform digital yang mudah diakses masyarakat.
BPOM menegaskan bahwa kosmetik tanpa izin edar dan produk impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan tidak dapat dijamin keamanan, mutu, maupun khasiatnya.
“Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” tegas Taruna.
BPOM memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, termasuk penindakan terhadap jaringan distribusi yang memanfaatkan platform e-commerce sebagai sarana pemasaran. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang belum teruji keamanan dan mutunya.
(Reggy)

