MetropostNews.com | TANGERANG — Aktivitas penjualan kavling kawasan industri oleh PT Irama Gemilang Lestari (IGL) di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, kavling yang dipasarkan diketahui berada di area pengembangan (revisi siteplan) yang hingga kini belum disahkan dan masih berproses di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Meski status perencanaannya belum final, lahan di area tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada investor. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas pemasaran serta kesiapan kawasan yang ditawarkan.
Dampak langsung pun mulai terasa. Salah satunya PT Ray Mold Indonesia, diketahui mengalami hambatan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses tersebut tertahan karena Tim Penilai Ahli (TPA) mensyaratkan siteplan kawasan yang sah, yang hingga kini belum dapat dipenuhi oleh pihak pengelola.
Saat dikonfirmasi, perwakilan PT IGL, Grace, membenarkan bahwa siteplan kawasan masih dalam proses revisi. Ia menyebut revisi dilakukan akibat adanya perubahan perencanaan, termasuk dampak dari rencana proyek jalan tol yang sebelumnya sempat masuk ke area tersebut namun akhirnya dibatalkan.
“Siteplannya enggak akan lama lagi selesai pak, lagi proses di dinas tata ruang,karena dulu kan ada rencana proyek jalan tol tapi ga jadi,” tuturnya.
Namun demikian, penjualan kavling di tengah proses revisi ini dinilai sebagai langkah berisiko tinggi. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, kawasan industri wajib memiliki perencanaan yang sah dan jelas sebelum dimanfaatkan maupun dipasarkan.
Menurut Wendy Aktivis Lingkungan Tangerang, ia menilai kondisi ini mengarah pada praktik yang patut dipertanyakan, di mana pemasaran dilakukan lebih dahulu, sementara legalitas kawasan belum tuntas. Jika terbukti, hal ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga membuka risiko kerugian bagi investor.
“Investor sudah masuk, tapi dasar perencanaannya belum sah. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut tanggung jawab pengembang terhadap kepastian hukum,” ujarnya.
Dengan munculnya dampak nyata berupa terhambatnya proses pengurusan PBG, dalam hal itu Wendy mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan penelusuran dan evaluasi menyeluruh terhadap PT. Irama Gemilang Lestari.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi merusak kepercayaan investor dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan kawasan industri,” pungkasnya.
(Reggy)
