THM 126 Citra Raya Diduga Beroperasi Saat Ramadhan, Komitmen Pemkab Tangerang Diuji
MetropostNews.com | Tangerang – Komitmen penegakan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 kini tengah diuji. Tempat Hiburan Malam (THM) 126 One Two Six yang berlokasi di Jalan Nalagati, Kelurahan Mekarbakti, Citra Raya, diduga tetap beroperasi di tengah aturan penghentian aktivitas selama bulan suci Ramadhan 1447 H.
Dalam SE tersebut, Bupati Tangerang secara tegas meminta seluruh pengusaha hiburan malam, bar, karaoke, sauna, spa, panti pijat, hingga penjual minuman beralkohol untuk menutup sementara usahanya selama Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, THM 126 One Two Six disebut-sebut masih menjalankan aktivitas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan ketegasan penindakan di lapangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, S.Pd., M.Si., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya memprioritaskan pelaksanaan SE Bupati Nomor 4 Tahun 2026 selama bulan Ramadhan.
“Kami lebih fokus kepada SE Bupati, untuk menghormati itu dulu, enggak menjamah ke yang lain, selama bulan Ramadhan ini,” ujar Ana melalui sambungan WhatsApp, Rabu (25/02/2026).
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai sanksi terhadap pengusaha yang melanggar aturan, respons yang diberikan justru terkesan menghindar.
“Kok pertanyaan jadi panjang ke sana kemari dan maksudnya apa?” ucapnya singkat.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Riky selaku owner THM 126 One Two Six juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak menjawab panggilan telepon dan tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan.
Situasi ini semakin mempertegas tanda tanya publik: jika dugaan pelanggaran benar terjadi, langkah konkret apa yang akan diambil aparat penegak Perda?
Ramadhan menjadi momentum pengujian integritas dan konsistensi penegakan aturan. Surat edaran tidak cukup hanya dibacakan, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata bagi pelanggar.
Masyarakat kini menanti ketegasan pemerintah daerah. Apakah akan ada penindakan tegas terhadap THM yang diduga membandel, atau aturan kembali menjadi sekadar formalitas tanpa efek jera. (Reggy)
