Metropostnews.com/Jakarta – Warga Tangerang gelar aksi demo di Mabes Polri, tuding penerbitan PKKPR di pagar laut Tangerang oleh Pemkab Tangerang sebagai biang keladi, Senin (14/4/2025).

Mereka minta Mabes Polri lebih transparan dalam mengusut dugaan kasus korupsi pagar laut Tangerang.
Mursalin ketua umum LSM Lesim Indonesia menyampaikan,” Aksi demo kali ini untuk meminta agar Mabes Polri transparan terkait dugaan kasus korupsi pagar laut di perairan Tangerang, tidak ada lagi yang disembunyikan, yang menimbulkan banyak narasi-narasi yang lain-lain”.
Sebagai bagian dari aksi demo, menurutnya perkara pagar laut erat hubungannya dengan dua perbuatan penerbitan perda dan dikeluarkannya PKKPR laut.
“Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang disebut sebagai cikal bakal terbitnya ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Perda RTRW Kabupaten Tangerang pangkal masalahnya, karena di Perda itu dicantumkan zona kuning atau wilayah pemukiman dan dianggap sebagai daratan. Tapi fakta di lapangan masih laut,” ujar Mursalin kepada awak media. Senin (14/4/2025).
Lanjutnya,” Aturan yang dimaksud dirinya adalah Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031 dan Perda nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031″.
Sementara, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan SH.,M.Si, tidak pernah bisa ditemui guna dimintai tanggapan. (MP)

