Metropostnews.com/Kab.Tangerang- Lahan Milik Perusahaan yang berada di wilayah Kampung Sempur RT 06/06 Desa Kadu Kecamatan Curug Diduga di jadikan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dari pabrik, pasalnya dilokasi tersbeut banyak potongan kecil limbah busa atau Jok. Senin, 16/10/2023.
Lebih mirisnya lagi limbah tersebut di bakar di siang bolong sehingga menimbulkan asap tebal yang menjadi polusi udara, selain itu dampak dari pembakaran limbah tersebut juga menimbulkan bau yang menyengat dari limbah busa yang di bakar.
“Tampak dilokasi api merambat sehingga mengarah terjadinya kebakaran lahan sekitar, terindikasi sampah-sampah tersebut di bakar oleh salah satu warga kampung sekitar, dan asap pun menyelimuti akses jalan.
Ini bahaya banget bang sudah asapnya bau dan juga menutupi akses jalan, ucap Ardi salah pengguna jalan yang saat itu melintas.”
Saya kaget bang, ucapnya kepada awak media itu asap siang- siang tebal banget dan bau, pas saya berhenti terlihat ada api, Tandas nya.
Sementara menurut keterangan salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, sebut saja (Ibu Ros_red) mengucapkan, itu kakak saya yang mengelola nya dan yang membakar sampah itu gak tau siapa yang bakar, jawab kepada awak media di lokasi kejadian.
Mirisnya saat di memberikan informasi dan konfirmasi melalui telpon aplikasi WhatsApp, tidak ada respon dari kepala desa Kadu M. Asdiansyah sepeti terkesan cuek atas informasi yang di berikan.
Sementara Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N angkat bicara, pemerintah kabupaten Tangerang sudah wanti-wanti kepada masyarakat terkait sampah, sesuai edaran Bupati Tangerang Nomor : 600.1/3131-DHLK/2023 Tanggal 22 Agustus 2023 , Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Dan Lumpur Tinja Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah, kepada awak media Metropost news com. Tandas nya
Juga kepada siapapun agar tidak melakukan pembakaran sampah atau lahan, karena berdampak butuh untuk lingkungan, kesehatan dan kesenjangan hidup, jelas Suhud.
Terjadi nya tumpukan sampah dan pembakaran sampah, ini suatu bentuk kurang nya edukasi dari pemerintah kecamatan Curug, pemerintah desa kepada jajaran RT/RW ke masyarakat terkait larangan pembakaran sampah, karena jelas ada sanksi bagi yang melanggar, dan pemerintah setempat jangan tutup mata jika ada hal seprti ini, Tandasnya.
Bupati Tangerang pun telah mengintruksikan kepada para Camat, Lurah, Kades, Ketua RW Dan Ketua RT Di wilayah Kabupaten Tangerang agar membina dan mengedukasi kepada masyarakatnya agar tidak membakar sampah atau lahan, dimana kondisinya saat ini musim kemarau, selain mengancam terjadinya kebakaran dan kesehatan karena asap yang ditimbulkan dari kebakaran.
Terjadinya tumpukan sampah dan pembakaran sampah, ini suatu bentuk kurangnya edukasi dari pemerintah kecamatan Curug, pemerintah desa kepada jajaran RT/RW ke masyarakat terkait larangan pembakaran sampah, karena jelas ada sanksi bagi yang melanggar, dan pemerintah terkait jangan tutup mata jika ada hal seprti ini, Tandasnya.
(Bintang Napitupulu/Red)
