METROPOSTNews.com | Banjar – Penggeledahan miras terhadap oknum bidan diwilayah dengan jumlah 19 dus dengan jumlah 222 botol dari hasil penggeledahan,dirumah EY 43tahun Desa mekarharja kec.purwaharja kota Banjar Rabu (23 november 22).
Saat konfirmasi terhadap kasat narkoba AKP kusyata SH menyampaikan terhadap metropost.news beliau menyampaikan bahwa betul ada oknum bidan yang menjual miras.
Untuk hasil penggeledahan diketemukan BB sebanyak 222 botol dengan kemasan 19 dus untuk jenisnya 91 botol jenis gingseng,48 botol arak kilin,47 botol orang tua,36 botol bir Prost.
Untuk penindakan baru sebatas dimintai keterangan,tidak dilakukan penahanan dikarenakan ini lebih kepada Tippiring.
Jadi nanti kita tetapkan sesuai dengan aturan perda yang berlaku dikota Banjar.
Terkait ijin praktek itu diluar kewenangan kita dan menunggu hasil pengembangan Sama pihak Dinkes kota Banjar dan IBI,tutur kasat narkoba.
Ketua IBI kota Banjar pun menanggapi,Menurut info dari ketua IBI sebagai kapus langen 2,Bu Wawat menyampaikan bahwa ijin praktek memiliki ijin praktek dan kaitan masih aktif dan tidaknya nanti di cek terlebih dahulu.
Untuk oknum yang mengedarkan miras itu sudah salah dan tidak diperbolehkan,karena ada tertuang pada ad/art
Setelah sinkron akan mengambil tindakan untuk oknum tersebut,pungkasnya.
(RD)

