Metropostnews.com /Subang – Gara-gara menanam pohon ganja di dalam pot, Nf alias Komeng dicokok polisi. Tiga buah pot berisi tanaman ganja yang ia simpan di belakang rumahnya turut diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti.
Komeng diamankan jajaran Satnarkoba Polres Subang dari tempat tinggalnya. Pria warga Subang ini mengaku ia menanam ganja untuk konsumsi sendiri. Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba AKP Ronih menyebut, penangkapan terhadap Komeng berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari laporan tersebut, kata Sumarni, jajaran Satnarkoba Polres Subang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya Komeng ditangkap di rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti tiga pot berisi tanaman ganja.
“Yang bersangkutan mengaku tanaman ganja itu untuk konsumsi pribadi, dan ia sudah jadi pecandu ganja kurang lebih satu tahun,” kata Sumarni dikutip dari akun Instagram Humas Polda Jabar, Jumat (26/8/2022).
Saat diperiksa, Komeng mengaku bibit tanaman ganja tersebut diperoleh dari temannya berinisial W berupa 10 butir ganja. “Dari 10 biji ganja yang ditanam, hanya empat yang hidup. Satu tanaman ganja ditanam kurang lebih tiga bulan, yang lainnya baru satu bulan,” imbuh Kapolres.
Di bagian lain keterangannya Kapolres mengatakan, dalam kurun dua bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus narkoba, di antaranya dua kasus ganja, 16 kasus sabu dan satu kasus tembakau sintetis alias tembakau gorila.
Dari pengungkapan kasus tersebut, kata AKBP Sumarni, Polres Subang menetapkan 21 orang jadi tersangka, 18 orang di antaranya tersangka kasus sabu, dua orang kasus ganja dan satu orang kasus tembakau sintetis.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.**

