Rapat Dengar Pendapat (RDP) aduan masyarakat Sindangjaya bersama Pengembang Suvarna Sutera.
METROPOSTNews.com | Kabupaten Tangerang – Pengembang Suvarna Sutera terkesan melecehkan lembaga negara, dengan tidak membawa sertanya kelengkapan dokumen terkait ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama DPRD Kabupaten Tangerang.
Ini terjadi ketika RDP mengenai aduan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Aspirasi Masyarakat Sindangjaya (GARASI), yang menuding Suvarna Sutera sebagai penyebab terjadinya banjir, Senin (4/7/22).
Sesuai dengan Pasal 149 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 dikatakan, DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Dalam hal ini Suvarna Sutera terkesan melecehkan lembaga negara, karena menghambat fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Tangerang, dengan tidak membawa serta dokumen-dokumen yang harusnya disiapkan.
Hal ini bahkan membuat Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail menyarankan agar RDP dihentikan.
Menurutnya pertemuan ini tidak akan menghasilkan solusi yang diinginkan, karena pihak-pihak terkait yang dinilai tidak representatif.
Bagaimana tidak, tidak ada satu pun dari pihak SKPD ataupun Developer membawa dokumen terkait yang dibutuhkan pada agenda rapat tersebut.
“Kalau hari ini tidak ada yang bawa dokumen dalam rapat ini, mendingan besok kita undang lagi siapkan dokumennya lalu nanti kita ke lapangan, jadi tidak ada salah menyalahkan lagi”, tegas Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail, Senin (4/7/22).
Kholid mengungkapkan dokumen-dokumen tersebut diperlukan, untuk mengetahui sejauh mana komitmen dan konsistensi Developer kepada apa yang sudah direncanakan.
Ia pun mempertanyakan, bagaimana pimpinan rapat akan melakukan pembahasan apabila dokumen yang dibutuhkan tidak ada.
“Jadi kalau sudah ngomongin banjir, sudah ngomongin jalan rusak, ini ada DLHK. Sebelum mereka (Developer-red) melakukan kegiatan, maka disitulah harus diihitungkan langkah-langkah secara teknis. Makanya DLHK ada bawa dokumen gak, kemudian hasil evaluasi triwulannya ada gak, laporan semester ada ga ?. Bapak ini developer bawa apa ?” tutur Kholid Ismail, sembari mempertanyakan kesiapan dokumen dari DLHK Kabupaten Tangerang dan pengembang Suvarna Sutera.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini pun menuturkan, cekungan air dan sebagainya tidak masuk akal. Karena sebelum pengembang melakukan kegiatan, harus ada pembahasan terlebih dahulu terkait bagaimana kontur tanah dan lain sebagainya.
“Kita tahu bahwa Suvarna ini perusahaan besar, kalau melakukan kegiatan seperti ini lagi masih ada banjir yang tidak terperhatikan berarti kan ada yang salah”, tegasnya.
Bahkan salah satu tokoh masyarakat yang hadir pada RDP ini menyebutkan, hal ini merupakan sebuah kebobrokan dari pemerintah daerah.
“Wajar kalo tadi kata ketua dewan rapat ini harus ditunda alasannya data tidak dibawa, gimana kita mau edukasi kepada masyarakat, ini bobrok di sini Pemda” tegas Jem, koordinator tokoh masyarakat Sindangjaya.
Ia menyayangkan pemangku jabatan yang terkesan melakukan pembiaran terhadap Suvarna Sutera, yang belum memiliki tandon. Dimana menurutnya, Suvarna Sutera dengan sekian hektar perumahan, 1% harus memiliki tandon sendiri.
“Perumahan itu belum mempunyai tandon padahal sudah waktunya, makanya sayang terhadap teman-teman pemangku jabatan itu kok dibiarkan, dan ada apa ?. Kalo memang pertautannya harus dibuat ya dibuat, kenapa harus takut dengan pengembang” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang M Ali mengungkapkan, permasalahan pada Suvarna Sutera bukan hanya masalah banjir.
“Setalah diinventarisir bukan hanya permasalahan banjir saja, berkaitan dengan aset-aset kita juga banyak yang belum kita benahi” ungkpap M Ali, seusai RDP, Senin (4/7/22).
Ia menuturkan, pihaknya akan mengkroscek dan membenahi sistem regulasi jika memang ada yang dilanggar.
M Ali pun mengungkapkan, pihaknya akan kembali mengundang pengembang dan pihak-pihak terkait secepatnya.
Terutamanya untuk menyinkronkan dokumen-dokumen yang ada, agar terlihat regulasinya seperti apa.
“Kita ingin pihak aset membawa data secara akurat apa yang sudah dipersyaratankan dengan pemda berkaitan dengan dokumen dokumen AMDAL, yang lain yang mereka punya kewajiban triwulan yang lain lain ya harus kita kroscek dengan dinas teknis” pungkasnya.
Sementara itu di akhir RDP, Junta yang bertindak sebagai perwakilan dari Pengembang Suvarna Sutera, menolak untuk dimintai keterangan oleh awak media. (Aditya)




