METROPOSTNews.com | Indramayu – Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat Dinas Sumber Daya Air Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung memberikan pengawasan pada pekerjaan yang dikelola oleh pihak pengembang di Wilayah Kabupaten Indramayu.
Dedi Mulyadi selaku Pengawas dari UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air mengatakan “, saya hanya bersifat Pengawas dan Planning Pekerjaan oleh Pihak pengembang sesuai Rencana Program Kerja” .Jelasnya
Dari hasil Penelusuran rekan Tim LSM DPD Topan RI Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cipanas.1 banyak Sekali kejanggalan Dalam Pekerjaan ini satu diantaranya adalah Limbah Lumpur Sungai tidak di buang justru di jadikan Dasar dalam Menopang pekerjaan Lining belum lagi Papan Proyek yang Terpasang tidak adanya keterbukaan sama Sekali hanya Anggaran pelaksanaan pekerjaan senilai Rp 7 845 529 000.- ( Tujuh Miliar Delapan Ratus empat puluh Lima juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) dan CV yang mengerjakan adalah CV Siliwangi dengan Alamat Jalan Kinanti No 22 Bandung cuman itu jelas ,” ketua LSM DPD BuTopan RI
Masih Menurut Ketua LSM DPD Topan RI Kabupaten Indramayu Dedi Harsono, ” Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cipanas I Di Wilayah Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dinilai banyak Kejanggalan dalam Pelaksanaan kegiatannya, Kami sangat berharap Dinas Terkait untuk mengevaluasi kegiatan tersebut jangan sampai di katagorikan adanya Koorporasi atau Persengkongkolan sebab terlihat jelas dari Papan Proyeknya saja sudah tidak adanya keterbukaan informasi , Masih ada yang di tutupi diantaranya Sumber Dana serta alamat Dinas SDA Propinsi yang tidak di tuliskan dalam Papan Proyeknya, hanya Nilai Kontraknya saja Untuk itu Saya Selaku LSM DPD Topan RI Kabupaten Indramayu memberikan Warning pihak Satker proyek itu Untuk mengevaluasi dan memperbaiki Tulisan pada papan Proyek Agar Masyarakat Luas mengetahui .” Tegasnya
(OTONG)




