METROPOSTNews.com | Indramayu – Kuwu Sukagumiwang Wasma dilaporkan oleh warga desa Gunungsari terkait pasal 378 yang sedang bergulir hingga sampai hari ini, dilaporkan sejak 7 Februari di mapolsek Sukagumiwang. Aduan tersebut diduga mengandung unsur tipu gelap yang telah dilakukan oleh saudara Wasma alias Kuwu cempe.
Sampai saat ini, sejumlah awak media terus mengawal jalannya proses hukum yang sudah diadukan oleh warga Gunungsari, di wilayah hukum Sukagumiwang. Dengan adanya kejadian ini, pelapor berharap penuh kepada aparat penegak hukum agar proses hukum terus dijalankan dengan tidak tebang pilih.
Sementara itu UT, selaku ketua organisasi Wadya Warta Nusantara kabupaten Indramayu mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga warga Gunungsari mendapatkan haknya di mata hukum.
“Kasus ini akan terus kami kawal sampai warga Gunungsari mendapatkan hak hukum oleh APH sepenuhnya,” ungkap UT,
( T RAGIL )



