Metropostnews.com/NTB- Sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin ini pribahasa tepat untuk Seorang warga berinisial S (34), si korban begal yang jadi tersangka di Lombok Tengah NTB.
Aksi nya melakukan pembelaan diri dengan menghabisi 2 dari 4 para pelaku begal menjadikan nya seorang tersangka. dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kejadian ini terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1) dini hari.
“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa kemarin.
Kejadian ini viral di sosial media, dan menjadi perhatian masyarakat dan berbagai lembaga LSM.
Hingga pada hari Rabu 13/04/22 berbagai element masyarakat meminta pembebasan bagi S.
“Menurut kami S harus dibebaskan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan” Ujar salah satu Element masyarakat yang mendatangi Polres Lombok Tengah NTB.
Atas desakan masyarakat dan LSM, hal ini direspon pihak kepolisian dengan membebaskan S setelah mendapat surat penangguhan dari keluarga. (Andrian)

