Foto : Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemerintah dengan pihak SMS Steel yang diwakili 2 (dua) Kuasa Hukumnya, Senin (11/4/22).
METROPOSTNews.com | Kabupaten Tangerang – Kembali DPRD Kabupaten Tangerang dibuat kecewa dengan tingkah PT SMS Steel yang dinilai tidak koperatif.
Kali ini terjadi saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, dimana PT SMS Steel hanya mendatangkan dua orang kuasa hukumnya yaitu Kurais, SH dan Yunus, SH., Senin (11/4/22).
Bukan hanya tidak datang secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, PT SMS Steel yang diwakili kuasa hukumnya bahkan tidak mampu menyuguhkan data pasti mengenai perusahaan, yang diminta para wakil rakyat kabupaten Tangerang tersebut.
Hal ini tentu saja membuat Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yang hadir saat Hearing berlangsung merasa geram.

“Tadi penjelasan dari perusahaan terang aja saya sebagai ketua komisi tidak puas, sama sekali tidak puas dengan apa yang disampaikan, mungkin anggota juga sama. Yang kita butuhkan kondisi real, jumlah data karyawannya tidak valid semua!” tegas Nasrullah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang saat RDP berlangsung, Senin (11/4/22).
Nasrullah juga mengingatkan, agar pihak manajemen PT SMS Steel bisa koperatif dalam penyelesaian kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja perusahaan peleburan baja itu.
Dimana ia dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang lainnya meminta data valid dan pemaparan yang jelas dari pihak manajemen PT SMS Steel.
Hal sedana juga disampaikan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Yaya Amsori. Ia mempertanyakan apakah pihak perusahaan memiliki data perusahaan (PT SMS Steel) yang valid dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) tersebut.

“Saya orang yang sangat tidak puas pak. Tadi disampaikan provinsi (disnaker provinsi Banten-red) ada berapa banyak karyawan, 450 orang, Disnaker (kabupaten Tangerang-red) ada berapa, ada 400. Bapak menyampaikan ada 300 lebih, bapa punya data gak ?” kata Yaya Amsori, menyampaikan kekecewaannya kepada perwakilan PT SMS Steel yang dinilai tidak beritikad baik.
Baca Juga : | Terjadi Penghadangan Sidak PT SMS Steel, DPRD Kabupaten Tangerang Singgung Upaya Menghalangi Fungsi Pengawasan
| Mendapatkan Penghadangan, DPRD Kabupaten Tangerang Curigai PT SMS Steel
Amsori juga menyinggung bahwa yang diundang adalah Drektur PT SMS Steel guna mengklarifikasi agar permasalahan dapat diselesaikan, karena kecelakaan kerja di perusahaan ini bukan kali pertama.
Sementara itu sebagai Kuasa Hukum PT SMS Steel, Kurais menjelaskan bahwa dirinya mengikuti RDP dalam menjalankan apa yang dipercayakan perusahaan kepadanya, meskipun dianggap tidak memuaskan.
Ia juga menerangkan bahwa yang terjadi di perusahaan adalah letupan, bukan kebakaran.
Bersamaan dengan itu, Yunus yang juga merupakan Kuasa Hukum pihak perusahaan mengungkapkan, bahwa mereka hadir dalam kapasitas menjelaskan mengenai kecelakaan kerja.
“Adapun hal – hal lain, kita tidak bisa menyampaikan yang lebih kan. Intinya begitu,” ujarnya. (Aditya)



