METROPOSTNews.com | Cirebon – Seorang gadis di bawah umur berusia 18 tahun warga Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon diperdaya S (54), salah satu pejabat UPTD Disdik Kabupaten Cirebon di sebuah hotel di Kabupaten Kuningan, Kamis (23/12/21) lalu.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, ADV. Qorib, SH., MH., CIL., C.Me di Kantor Pengacara , Mediator dan konsultan Hukum ADV. Qorib, SH., MH., CIL., C.Me dan rekan di kantor cabang Jl. Ahmad Yani, No.53, Kota Cirebon, Kamis (6/1/22).
“Modus pelaku ingin mengobati korban yang sering mengalami kesurupan,” kata Qorib.
Dikatakannya, korban bukannya dibawa berobat malah dibawa ke sebuah hotel di Kecamatan Cilimus. Selanjutnya S melakukan hal yang tidak senonoh di hotel tersebut.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, Keluarga korban mendatangi dan membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan.
“Rencananya nanti hari Senin korban akan dimintai keterangan oleh pihak Satreskrim Polres Kuningan,” ucapnya.
Apabila terbukti, ia berharap, pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur tersebut untuk segera diproses hukum.
“Saya juga berharap terduga pelaku dapat dihukum seadil-adilnya,” pungkasnya. (Cepi)




