METROPOSTNews.com | Indramayu – Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah ( LSM DPD LIPAN ) Kabupaten Indramayu Jawa-Barat mendatangi kantor Kecamatan Gabuswetan untuk Audensi terkait adanya dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) yang dilakukan Oleh Oknum ketua RT 004 /001 yang berinisial YT dan Oknum RT 003/001 yang berinisial RD Desa Drunten Kulon bertempat di Aula kecamatan ( 03-01-2022 ).
Audensi tersebut Dihadiri Camat Gabuswetan Drs Muhtarom dan Kepala Desa Drunten Kulon Adi Sucipto dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan, ( TKSK ) Sodikin.

Wahir, salah satu Sekertaris DPD LIPAN Indramayu mengatakan tentang laporan dari Kabid Investigasinya terkait dugaan Pungutan Liar yang dilakukan oleh dua Oknum Berinisial YT RT 004 / 001 dan Oknum RT 003 /001 yang berinisial RD Desa Drunten Kulon sebesar Rp.10.000/KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ), sewaktu Penyaluran di Bulan Desember Tahun lalu.
” Dengan Bukti-bukti yang cukup kuat dan pengaduan masyarakat, kami beserta anggota LSM DPD LIPAN Indramayu akan melakukan upaya hukum dengan ini minta tanggapan dari pihak Kecamatan dan Kepala Desa yang bersangkutan seperti apa tindakannya dengan adanya oknum kedua RT yang diduga melakukan Pungutan Liar ( Pungli ) ini” Tambah Wahir.
Hal senada juga dilontarkan oleh Kepala Bidang Investigasi DPD LIPAN Indramayu Suka Wijaya, “ya betul saya menemukan data yang cukup kongkrit atau valid dan mengantongi bukti video atau rekaman para masyarakat yang sudah dipungut uangnya oleh kedua oknum RT tersebut” ucapnya.
“Setelah mendapatkan bukti-bukti terkait Dugaan Pungli tersebut saya serahkan ke kantor untuk segera melakukan audensi di Kantor Camat” Tegas Suka Wijaya.
Hal itu ditanggapi Oleh Kepala Desa Drunten Kulon, Adi Sucipto, yang dalam pidatonya menjelaskan.
” Saya selaku kepala Desa Drunten Kulon sudah memanggil kedua oknum RT yakni YT dan RD yang diduga melakukan Pungli tersebut dalam penyaluran Program BPNT bahkan kami juga investigasi sendiri bukan dua RT lagi malah ada 4 RT dan sudah saya beri sanksi teguran keras kepada beliau” kata Adi Sucipto.
“Dan dengan ini saya fasilitasi untuk penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT bagi para KPM di Kantor Desa biar bisa dimonitoring baik komoditi maupun lainya dan saya hadirkan agen Ewarung tersebut” Ucapnya.
“Disisi lain juga saya selaku kepala Desa Drunten Kulon sangat memaklumi kinerja Perangkat Desa baik RT maupun lainya dikarenakan baru tiga bulan menjabat masih belum berpengalaman dalam bekerja” Tandasnya.
Masih di tempat yang sama, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan ( TKSK ) Gabuswetan menjelaskan, “untuk penyaluran Komoditi BPNT bagi para KPM itu dilakukan dimana saja asalkan ada kesepakatan antara Ewarung dengan Pemerintah Desa ” Kata Sodikin.
“Dan kami selaku Timkorcam kepanjangan dari Pak Camat kita hanya berhubungan dengan Ewarung dimana tempat penyalurannya di Desa ya sudah kita hadir di situ bagaimana kualitasnya dan lihat notanya tapi kalau ada masalah pungutan liar atau pungli memang di luar dugaan kita” ucapnya.
“Dengan hasil audensi bersama LSM DPD LIPAN Indramayu dan Kepala Desa Drunten Kulon dengan ini saya selaku Camat Gabuswetan menyimpulkan untuk Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) Bulan depan Harus Ewarung sendiri yang menyalurkan Program tersebut bukan yang lain ” Tegas Camat Gabuswetan Drs Muhtarom
Dan untuk para LSM maupun awak media apabila ada suatu temuan terkait dugaan Pungutan liar atau Pungli maupun yang lainya terkait Program Bantuan Sosial jangan sungkan-sungkan laporkan pada pihak kecamatan agar kami bisa menindak tegas bersama Pihak Berwajib dan diproses secara hukum yang berlaku” tegasnya. (T Ragil)




