METROPOSTNews.com | Cirebon — Sedikitnya 5.828.763 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon di halaman kantor setempat, Jl. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Kamis (23/12/21).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Yusmariza menyebutkan, pemusnahan tersebut merupakan hasil penegakan hukum oleh KPPBC Tipe Madya Pabean A Cirebon dari akhir 2017 hingga 2021 di wilayah Ciayumajakuning.
Selain rokok batangan, kata Yusmariza , tembakau berbagai jenis lainnya berhasil disita pihaknya. Seperti, alat bantu sex (Sex toys), senjata air softgun, anak panah, busur, dan part senjata, tanaman bawang, bibit daun kering, herbal powder, sparepart, barang elektronik, essens flavor, kosmetik, alat olahraga, obat-obatan, narkoba dan ribuan barang lainnya.
“Sementara rokok batangan, tembakau HPTL dan tembakau TIS merupakan barang tegahan di bidang cukai,” kata Yusmariza.
Lebih lanjut disampaikan, dari ribuan barang tersebut, diperkiraan senilai Rp 6,65 miliar dan potensi kerugian negara Rp 3,03 miliar.
Dijelaskannya, ribuan barang tersebut disita pihaknya dari operasi pasar, barang impor yang dibawa imigran.serta paket kiriman pos.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan peredaran barang secara ilegal.
“Karena barang-barang tersebut terbukti merugikan negara, silahkan masyarakat berperan aktif dengan menghubungi kantor bea cukai Cirebon,” pungkasnya. (Cepi)



