MetropostNews.com/Majalengka – Kapolres Majalengka, AKBP.Edwin Affandi di dampingi Satreskrim dan Sat Narkoba Polres Majalengka.Mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di Kab.Majalengka di halaman Satrekrim.Jumat ( 17/12/2021 ).
Di antaranya kasus Curat, Curas, Curanmor, persetubuhan anak di bawa umur, tindak pidana pengeroyokan, penganiyaan, Lahgun Narkoba jenis sabu dan Obat – obatan terlarang.
Seperti tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi di wilayah Kec Jatiwangi Kab.Majalengka. Pelaku seorang Kakek inisial US ( 66 ) telah di amankan di Polres Majalengka.Pelaku telah melakukan menyetubuhi anak berusia 12 tahun semenjak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 4. Kejadian terungkap oleh keluarga korban yang merasa curiga kepada anaknya dan melaporkan ke Polres.
Dari keterangan Kapolres Majalengka AKBP. Edwin Affandi menjelaskan dalam jumpa persnya.
“Pelaku persetubuhan anak di bawa umur pelaku nya adalah seorang kakek, dalam menjalankan aksi nya pelaku dengan cara mengancam dan memberi uang sebesar Rp 10.000, Korban ini adalah teman cucu pelaku dan melakukan perbuatanya semenjak korban masih duduk di bangku sekolah dasar” jelas nya.
Dan jika berpa kali pelaku berbuat lanjut Kapolres” perbuatannya ini berapa kali belum di ketahui karena dari keterangan saksi korban, perbuatan kakek terhadap korban ini semenjak anak masih kelas 4 sekolah dasar hingga Desember 2021.
Dengan kejadian ini himbauan kepada orang tua agar selalu memantau dan menjaga anak – anak setiap waktu.Dan kondisi korban saat ini secara psykologi dalam keadaan baik” pungkas nya.( Sunarto Aryodinoto )
