MetropostNews, Banyuwangi — Kantor Bupati Banyuwangi didatangi semua pengurus Konfederasi Supir Logistik Indonesia (KSLI) untuk menyatakan sikap terkait kebijakan ODOL, Senin (22/11).
“Kebijakan yang mengatur tentang ODOL itu bisa dikaji ulang dan bisa dirubah agar kami tetap bisa bekerja, kerugian ini bukan kita saja yang mengalami, upah yang kami terima (operasional) dan pendapatan itu tidak maksimal. Pemberlakuan uji KIR di Banyuwangi dimulai pe rsatu November sudah tidak bisa hadir sebelumnya bisa peraturan ini semakin lama akan semakin mencekik kita,” ucap Slamet, salah seorang perwakilan dari sopir truk.
Ia juga menambahkan, bahwa normalisasi untuk menyesuaikan sampai 6 bulan. Dalam waktu 6 bulan ke depan harus dipotong mobil-mobil kita dan mereka menjanjikan ke kita untuk difasilitasi ke pusat karena yang punya kebijakan ini adalah pusat, kami akan tetap bertahan disini.
Sementara itu massa aksi ditemui oleh kepala dinas perhubungan Banyuwangi, BNPT dan pejabat terkait dari Jawa timur untuk dihubungkan kepada menteri perhubungan.
Saat ini yang kami butuh solusi untuk bisa kerja sembari menunggu aturan dan jumlah supir yang ada di Banyuwangi berjumlah ribuan.
Farid, salah seorang masa aksi menyebutkan agar diinformasikan secara detail supaya tidak sepotong-sepotong mengenai informasi rancangan undang-undang ODOL ini, “ini adalah mobil yang terlalu panjang. Mobil kami awalnya itu ukurannya 6 m karena tuntutan situasi dan kondisi karena juga pemerintah mengeluarkan dan mengijinkan kendaraan-kendaraan yang baru dari dealer yang ukurannya dimensi itu sudah juga melanggar. Kami akhirnya mengikuti perkembangan itu karena kalau tidak diikuti maka kami tidak mendapatkan muatan dikarena perusahaan – perusahaan itu membutuhkan mobil yang panjang mereka akhirnya mencari mobil yang panjang ketika mobil kami hanya 6 Meter,” ucap Farid.
Farid juga menyebutkan bahwa tidak mendapatkan muatan oleh karena itu kami mengambil langkah untuk menambah ukuran mobil itu atau menyambung, itu juga tidak tanpa sebab kami diberikan atau diijinkan buktinya sampai bulan Oktober.
Artinya mobil yang kami panjangkan tadi yang dinyatakan dengan overdimensi atau melanggar undang-undang itu kan awalnya disetujui pemerintah dengan mengeluarkan surat izin uji KIR itu.
“Kenapa saat ini itu tidak diperbolehkan kemudian mobil yang tahunnya tua-tua itu harus dipotong mobil yang tahunnya muda-muda diperbolehkan, ada apa ini?” ucap Farid mempertanyakan.
Sementara itu Farid juga mengeluhkan dimana banyak sopir yang tidak dapat bekerja karena hanya mampu membeli mobil bekas dan tidak boleh KIR sampai saat hari ini.
“Kami minta sembari perwakilan kami Alhamdulillah Kami mengucapkan terima kasih perwakilan dari kami akan diajak ke Jakarta untuk bisa langsung menyampaikan aspirasi kepada kementerian terkait” ujarnya.
Para supir meminta sembari peraturan ODOL dari pusat nantinya bisa dirubah atau direvisi ataupun digagalkan, mereka meminta supaya ada kebijakan dari daerah.
“Kami tadi sudah mengetahui bahwa tupoksi dari kepala BNPT tidak bisa memutuskan namun kami meminta beliau Untuk konfirmasi ke Bupati, apakah ada solusi untuk kami sementara waktu supaya tetap bisa bekerja” ucap Farid.

Disebutkan Farid bahwa tadi ditawarkan mengenai rekom, namun kemudian ada pengalaman dari beberapa orang bahwasanya rekom itu tidak kuat lagi. “Di daerah lain pernah ada yang jalan menggunakan rekom tetapi di Makasar atau di Kalimantan itu ditangkap di daerah itu sendiri, itu yang akhirnya ditolak” ucapnya.
“Tapi nanti kalau memang ada solusi lain dari Pemerintah dari Kementerian terkait dari pusat itu bisa memberikan jaminan rekom itu ditandatangani kemudian distempel oleh Kementerian pusat terkait dan bisa memastikan bahwa itu tidak akan bermasalah di daerah lain di seluruh Indonesia bisa dipergunakan Insya Allah mungkin kami akan bisa menerima” pungkasnya.
Sementara itu, Slamet menambahkan, “bertahan sampai ditemui sama ibu Bupati yang bisa membantu kami serta berpesan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Insinyur H. Joko Widodo yang kami hormati dan kami cintai saya yakin jika anda melihat kelaparan kepada rakyatmu anda tidak akan tega dan efek dari peraturan ini maka harga sembako akan kebutuhan pokok, biaya hidup semakin mahal,” pungkasnya. (Ags)



