METROPOST1.COM, Indramayu — Security Badan Keuangan Daerah (BKD) pemerintah kabupaten (PEMKAB) Indramayu Provinsi Jawa Barat melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada wartawan saat bertugas melakukan liputan sebagai fungsi Jurnalistik.
Hal tersebut dialami Dody, salah satu wartawan media Radar-x yang tergabung dalam satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara DPC kabupaten Indramayu yang saat itu mendatangi kantor BADAN Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu.
“Saat mau konfirmasi di bidang keuangan, saya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari dua Security salah satunya diketahui berinisial ( S ) yang bekerja di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu,” katanya.
Dody merasa tersinggung dan tidak bisa menerima ucapan dari security tersebut, dimana dalam perbincangan mereka, para wartawan dan LSM tidak dapat memasuki Kantor Badan Keuangan dengan alasan yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Padahal kata Dody, dirinya hanya ingin bertemu salah satu pegawai di Badan keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, “sudah ada janji bertemu untuk mengkonfirmasi hasil Audensi beliau dengan LSM KPK Nusantara Indramayu beberapa minggu yang lalu” imbuhnya.
Dengan ucapan dari security yang sangat mencoreng wajah dari para wartawan, Dody merasa sangat tersinggung “tidak akan bisa menerima sampai kapan pun,” pungkasnya.
Di tempat yang berbeda, Agus selaku ketua LSM KPK Nusantara mengecam keras tindakan oknum security Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu “Apapun alasannya tindakan security itu tidak patut dijadikan contoh, biar bagaimana pun dia bertugas bukan di gedung pribadi melainkan di kantor pemerintah/Negara,” jawab Agus.
Agus menjelaskan, Gedung/Kantor kepemerintahan Badan Keuangan Daerah Pemkab Indramayu itu adalah milk Rakyat jadi security tidak ada hak untuk mengusir masyarakat/ wartawan yang mendatangi gedung milik pemerintah. “Dan dia digaji pakai uang rakyat jadi tidak sepatutnya dia mengusir anggota saya,” tegas Agus.
“Yang jelas kami semua anggota LSM KPK nusantara merasa sangat tersinggung. Ini sudah mencoreng nama baik wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat, kalaupun security alergi adanya wartawan atau LSM yang tidak sesuai Tupoksinya itu hanya oknum, jadi jangan divonis wartawan atau LSM semuanya sama,” imbuhnya.
Konsekuensi dari tindakan tersebut. Dimana yang dilakukan oleh oknum security itu adalah sebuah perbuatan untuk menghalang-halangi tugas dari pada pers atau LSM dalam mencari informasi ataupun dalam rangka mengklarifikasi sebuah informasi.
Hal ini telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 yakni bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah, “sebagaimana yang termaktub pada pasal 18 UU Pers Tahun 1999.” tandasnya. (Didi saputra)



