METROPOST1.COM, Indramayu — Sebuah minimarket di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu ditutup untuk sementara, Jumat, 5 November 2021 malam. Pasalnya, pemilik hanya mengantungi izin toko kelontong. Sementara dalam praktiknya, pemilik menjadikannya sebagai toko modern atau minimarket.
Penutupan minimarket dipimpin langsung Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Teguh Budiarso.
Ikut serta dalam kegiatan tersebut unsur dari Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Sindang, Dinas PUPR dan lain-lain.
Saat dilakukan pemeriksaan perizinan, seluruh dokumen sejatinya telah lengkap. Hanya saja pemilik minimarket ternyata mengantungi izin usaha toko kelontong, bukan minimarket.
Penyalahgunaan bentuk usaha ini pun ditertibkan petugas. Pemilik dinilai melanggar Perda No.4/2014 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan lain yang dilanggar adalah Perda No.3/2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta Linmas jo. Perda No.15/2012 tentang Bangunan Gedung.
“Kami sama sekali tidak menghalangi usaha, sebaliknya Pemkab Indramayu sangat mendukung kegiatan usaha. Hanya saja semua harus dilaksanakan sesuai aturan,” tegas Teguh.
Ia menyatakan penutupan minimarket itu bersifat sementara. Sebab jika pemilik usaha telah memperbaiki izin usaha yang sebenarnya, kegiatan perdagangan itu akan kembali dibuka. (MT jahol)




