METROPOST1.COM, Indramayu — Masalah terkait proyek tembok penahan tanggul (TPT) di desa Tambi RT 12/ RW 03 kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu banyak kejanggalan dalam mengelola proyek TPT, pasalnya proyek yang bersumber dari dana desa tahap II th 2021 saling tuding lempar tanggung jawab antara Kuwu dan camat.
Menurut keterangan kepala desa Tambi, Tarso mengatakan pada media, “kalau masalah TPT di blok Adan-adan itu program kuwu lawas/lama Suja’i, kita hanya bisa melanjutkan saja dan uang DD dari Kuwu lama di pegang atau dititipkan ke camat saya cuma melaksanakan aja, TPT yang dikerjakan dengan volume panjang 300.m dan anggaran dengan biaya yang diterapkan Rp 100 jt” katanya.

Narasumber yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan, “permasalahan TPT di desa Tambi ini sudah gamblang dan jelas, bahwa Kuwu Tarso ini sebagai boneka aja karena program dana desa tahap II ini sebenarnya masih dikelola pada Kuwu mantan karena UU tidak memperbolehkan, maka anggaran atau uang yang masuk ke rekening Kuwu lama seharusnya diserahkan ke yang berhak mengelola Kuwu baru, sedangkan Kuwu mantan salah menyerahkan uang DD tersebut kepada camat, bukan langsung ke Kuwu baru yang sah, jadi Kuwu Tarso yang mengerjakan aja” jelas narsum.
Hal ini dibenarkan Team LSM IK dan mitra media ketika datang ke kantor camat untuk menanyakan lebih lanjut terkait proyek tersebut.
“Apa yang diucapkan Kuwu Tarso terkait anggaran DD dipegang camat, akan tetapi penjelasan pak camat kembali mengerucut ke pak kuwu Tarso, menurut ucapan camat sambil menirukan. Saya berani sumpah dan berani dibawah Qur’an kalau uang dipegang saya silahkan konfirmasi ke pak kuwu Tambi Tarso aja, karena kuwu yang bertanggung jawab sepenuhnya” ujarnya.

LSM ik berharap agar pelaksanaan pembangunan di tingkat desa agar lebih transparan agar masyarakat bisa mengetahui anggaran proyek tersebut dengan jelas dan tidak dikerjakan asal jadi saja, dan kami berharap agar masyarakat juga bisa turut mengawal segala bentuk kegiatan bangunan bantuan dari pemerintah yang masuk ke desa.
“Keterbukaan informasi publik di atur dalam undang – undang No. 14 Tahun 2008. Maka setiap proyek yang tidak memasang papan proyek maka masyarakat akan bertanya tanya dari mana sumber dana proyek yang di bangun di desa kami itu” jelasnya. (MT jahol)



