METROPOST1.COM, Taliabu — Bupati Aliong Mus menegaskan setiap pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin minimal dosis I atau dosis pertama. Jika tidak, akan divaksin di tempat.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Aliong Mus disela sela agenda kegiatan memantau pelaksanaan vaksinasi massal di gedung Hemungsia Sia Dufu kota Bobong, selasa (05/10/2021).
“Saya menghimbau kepada seluruh penumpang kapal yang mau berangkat dari Talibu maupun datang ke Taliabu harus memiliki sertifikat vaksin, dan kalau yang tidak memiliki sertifikat vaksin dilarang keluar dan masuk mulai hari ini” tegas Bupati Aliong Mus ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (05/10/2021) siang itu.
Dengan demikian, para petugas akan diterjunkan di semua pelabuhan untuk mengecek penumpang yang hendak melakukan perjalanan kapal dari Taliabu dan sekaligus penumpang kapal yang baru masuk di Pulau Taliabu.
Sehingga kewajiban memiliki sertifikat vaksin bagi setiap pelaku perjalanan dapat diawasi secara ketat, sebab pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin akan diturunkan dari kapal tersebut.
“Jadi kalau yang baru datang dari luar daerah, maka wajib tunjukkan sertifikat Vaksin. jika tidak ada sertifikat vaksin, silahkan tetap di kapal, jangan coba-coba turun dari kapal. Terkecuali mau divaksin pada saat itu juga” tandasnya.
Sementara pelaku perjalanan yang hendak bepergian dari Taliabu ke luar daerah yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin, tidak diperbolehkan berangkat.
” Terkecuali mau divaksin pada saat itu juga baru dibolehkan berangkat. Yang datang juga begitu kalau tidak ada sertifikat vaksin langsung divaksin di pintu masuk pelabuhan, sesuai dengan peraturan pemerintahâ tutupnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marasaoly yang hendak dikonfirmasi Media ini (6/10/2021) dini hari mengakui bahwa pihaknya juga telah diperintahkan bupati Aliong mus terkait kewajiban vaksin bagi pelaku perjalanan di wilayah Taliabu.
” Siap sudah, bahkan satgas Covid 19, Sutomo Teapon juga sudah diperintahkan untuk razia di kapal kapal, Polsek juga sudah siap” kata Kadinkes Taliabu Kuraisia Marasaoly.
Hal tersebut juga diakui Kepala BPBD Sutomo Teapon selaku satgas Covid 19 di Taliabu bahwa telah melaksanakan perintah Bupati terkait hal tersebut sesuai surat edaran Bupati yang ditandatangani Bupati Aliong Mus tertanggal 1 Oktober.
“Iya sudah mulai ( perketat pelabuhan) sesuai edaran Bupati NOMOR 03 TAHUN 2021 edaran tanggal 1” katanya. (Ihky)



