METROPOST1.COM, Pelalawan — Polsek Pangkalan Kuras terus tingkatkan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membuka Hutan dan Lahan agar tidak dengan cara membakar.
Lokasi giat tersebut dilaksanakan Polsek Pangkalan Kuras di Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras pada Sabtu, tanggal 25 September 2021, sekira pukul 11.30 Wib s/d selesai.
Turut hadir dalam penyebaran Maklumat Kapolda Riau ini tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Polsek Pangkalan Kuras di dampingi oleh warga Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Pada pelaksanaan giat dalam menyebaran Maklumat Kapolda Riau tersebut, terdiri dari Personil Polsek Pangkalan Kuras sebanyak 4 (empat) Personil yang dipimpin oleh Panit I Binmas Polsek Pangkalan Kuras, Iptu Yandri.
Hasil pada kegiatan tersebut juga untuk Mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
“Saat pelaksanaan giat tidak ada kendala, giat berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai”, ungkap Iptu Yandri.** ( Adri )



